Akhirnya setelah kurang lebih tiga tahun dua bulan, dua pelaku kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diadili. Mereka dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara (11/06/2020).

Jika dicermati, sesungguhnya penganiayaan yang dialami Novel Baswedan termasuk jenis penganiayaan level tinggi yang terorganisir. Mengingat efek dari aksi penyiraman air keras ke wajah beliau sangat fatal dimana mengakibatkan mata kirinya cacat permanen meskipun sudah melewati serangkaian pengobatan canggih di Singapura.

Kasus diatas semakin menegaskan bahwa betapa sulitnya mencari keadilan di alam kapitalisme saat ini. Keadilan menjadi barang langka yang kian sulit ditemui oleh sebagian besar masyarakat. Terkecuali bagi mereka yang memiliki kedudukan dan kekuasaan. Sebab sistem peradilan hari ini hanya berpihak pada elit tertentu saja. Olehnya keadilan pun bisa dibeli demi melindungi kepentingan para kaum borjuis.

Sungguh keadilan yang hakiki hanya bisa ditemui jika sistem peradilan Islam diterapkan di muka bumi ini. Suatu sistem peradilan yang sangat adil dalam memutuskan suatu perkara meski melibatkan orang kuat dan berpengaruh sekalipun. Sebagaimana kisah seorang hakim yang memenangkan seorang yahudi sebagai pemilik baju besi yang diklaim sebagai baju besi milik Khalifah Ali bin Abi thalib sebab Sang Khalifah tidak bisa menghadirkan bukti di pengadilan. Tentu kita merindukan keadilan sejati dimana konsep bahwa semua orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum benar-benar terjadi.

 

Teti Ummu Alif
(Kendari, Sulawesi Tenggara)

 

[LM] 

Please follow and like us:

Tentang Penulis