Pelonggaran PSBB di Tengah Pandemi Covid-19

Walaupun pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, tetap saja ada yang belum sama sekali menetapkan PSBB tersebut seperti yang dilakukan oleh Gubernur Jogjakarta tidak menerapkan PSBB mengapa? Karena alasannya bahwa di sini kita mesti melihat siapa yang disiplin dari aturan kesehatan yang tetap di rumah saja katanya, agar penyebaran Covid-19 ini tidak menyebar, tapi kenyataannya sudah ada 188 kasus terdampak Covid-19.

Di sini sih bukan masalah aturan PSBB, social distancing ataupun lockdown, tapi di sini yang salah itu pemerintah tidak tegas dalam menetapkan aturannya kepada masyarakat, malahan pemerintah memberikan kelonggaran bagi pengusaha yang notabenenya pasti memberikan keuntungan bagi kas negara. Pelonggaran PSBB ini karena adanya segelintir pebisnis tertentu yang resah dengan jatuhnya bidang usahanya dan mengakibatkan mereka jatuh bangkrut dan mendesak pemerintah untuk melonggarkan PSBB tersebut. Jika PSBB hanya untuk kepentingan bisnis, maka pemerintah sudah melanggar asas keadilan dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam UU Karantina Kesehatan, sebab keselamatan masyarakat adalah hal yang paling utama.

Inilah penerapan sistem kapitalisme di negeri ini. Pemerintah seharusnya menjadi pelindung bagi rakyatnya malah berperan sebagai penguasa yang mementingkan diri sendiri dengan mengabaikan rakyatnya. Padahal Islam mengatur segala kehidupan masyarakat dengan sempurna. Ketika suatu negeri dilanda wabah maka Islam punya solusi yang nyata. Pertama, dalam Islam telah diajarkan bahwa umat Islam harus mempraktekan gaya hidup sehat pola makan sehat dan berimbang serta perilaku dan etika makan yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad Saw yakni makanlah makanan halal dan toyyib. Kedua, menyediakan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai serta SDM yang profesional dan kompeten. Ketiga, menerapkan karantina wilayah. Keempat, Pemenuhan hajat hidup masyarakat yang terdampak wabah.

Wallahu a’ lam bis showab.

 

Susi,
Forum Pena Dakwah Maros

[hw/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis