Wisata Seks Halal, Jalan yang Tidak Halal

Polisi telah membongkar praktik prostitusi berkedok kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor. Praktik prostitusi ini sempat membuat heboh publik di penghujung 2019 lalu lantaran menjadi lokasi wisata seks halal terutama bagi turis dari Arab Saudi.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan penanganan perkara kawin kontrak ditunda karena terjadinya sejumlah bencana di wilayah barat Kabupaten Bogor (SuaraJabar.Id, 17/2/2020).

Labelisasi halal pada praktik perdagangan orang “bermantelkan” wisata seks sama saja dengan mengkapitalisasi syariah. Karena “halal” identik dengan syariah Islam juga dengan banyaknya pelanggan yang berasal dari Arab. Inilah akibat dari penerapan sistem sekuler-kapitalistik sehingga manusia rela melakukan apapun demi meraup banyak keuntungan.

Jalan yang halal adalah melalui pernikahan yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Inilah satu-satunya jalan yang sah menurut syariah Islam dan diridai Allah bagi seorang laki-laki untuk menyalurkan nafsu seksualnya kepada seorang perempuan. Sebaliknya jalan yang haram adalah jalan yang menyimpang dari syariah Islam dan tidak diridai Allah.

Salah satu bentuk perzinaan yang cukup marak saat ini adalah apa yang disebut dengan istilah “kawin kontrak”, yaitu perkawinan yang berlangsung dalam jangka waktu tertentu, misalnya sehari, dua hari, seminggu, dan sebagainya dengan imbalan sejumlah uang bagi pihak perempuan.

Kawin kontrak itu hukumnya haram. Maka dari itu, orang yang melakukan kawin kontrak sesungguhnya bukan menikah secara halal, tapi telah berbuat zina yang merupakan dosa besar dalam Islam. Naudzubillahi min dzalik. Allah SWT berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang sangat keji dan suatu jalan yang buruk.” (TQS. Al Israa` 17 : 32).

Wallahua’lam bishshawab

 

Tawati
Majalengka, Jawa Barat

 

[ry/LM] 

Please follow and like us:

Tentang Penulis