Sepanjang tahun 2019 lalu tindak pidana di sebagian wilayah Indonesia cenderung mengalami peningkatan. Salah satunya di daerah Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Menurut Kapolres Konsel AKBP Dedy Andriyanto jumlah tindak pidana tahun 2018 tercatat ada 216 kasus. Pada tahun 2019 menjadi 378 kasus, naik 162 kasus. Untuk penyelesaian tindak pidana pada tahun 2019 naik 66,93 persen.

 

Hal ini membuktikan bahwa sistem hukum dalam negeri saat ini belum mampu menjadi solusi tuntas terhadap tindak pidana. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa sistem hukum di Indonesia kurang tegas, dan tidak memberikan efek jera terhadap para pelaku ataupun orang lain. Tak hanya itu, sistem hukum di negeri ini juga bisa diperjual belikan, apalagi mereka yang tersandung kasus merupakan para elit yang berada para lingkar kekuasaan dan memiliki modal besar.

 

Seyogianya, negara harus membuat sistem hukum yang tegas dan menjerakan, sehingga membuat para pelaku tidak mengulangi perbuatan mereka kembali. Pun orang lain juga akan berpikir seribu kali jika ingin melakukan tindak pidana tersebut.

 

Sebagaimana sistem hukum dalam Islam yang mampu memberikan efek jera ples mampu menjadi pendidik bagi rakyat. Tak hanya itu, sistem hukumnya pun tak mengenal jual beli atau suap. Siapapun yang berbuat kesalahan, maka mereka akan di hukum sesuai dengan perbuatannya. Baik mereka yang berada pada lingkar kekuasaan, maupun mereka rakyat kecil, semuanya sama dimata pemimpin negeri. [Hw/LM]

 

Siti Komariah
Konda, Sulawesi Tenggara

Please follow and like us:

Tentang Penulis