Pengantin Pesanan Berkedok TPPO

 

Oleh: Maryam

 

LenSaMediaNews– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyebut sebanyak 29 WNI menjadi korban pengantin pesanan di China. Data tersebut diperoleh berdasarkan pengaduan korban sepanjang 2016-2019 (Detik News, 23/6/2019).

Para korban pengantin pesanan ini tergiur dengan iming-iming mereka akan memperoleh kehidupan yang sejahtera setelah menikah dengan orang kaya di Tiongkok. Dengan dalih pengantin pesanan ini diekspos dengan bajet 400 juta. Namun, pada kenyataannya keluarga pengantin perempuan hanya diberi 20 juta dan selebihnya diambil oleh makcomblang (pencari jodoh).

Di China, para korban kerap dianiaya suami dan dipaksa berhubungan seksual, bahkan ketika sedang sakit. Para korban juga dilarang berhubungan dengan keluarga di Indonesia. SBMI menduga, pernikahan ini sebetulnya merupakan praktik perdagangan manusia (Voa.com, 23/ 6/2019).

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sudah sangat sering terjadi baik dalam maupun luar negeri dengan berbagai jalan dan modus yang berbeda. Para perempuan dimanfaatkan menjadi kebutuhan finansial yang menguntungkan. Hal tersebut telah menjatuhkan perempuan dari kodrat kemuliaan. Tindakan eksploitasi ini akan tetap terjadi selama negara diatur dalam tatanan kapitalisme.

Aturan yang lahir dari pemikiran dan kehendak manusia. Meski terdapat hukum dan UU (No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan anak) yang mengatur tindak pidana tersebut. Ini belum bisa memberikan solusi tuntas terhadap tindak pidana perdagangan orang. Hukum yang diberikan tidak memberikan efek jera kepada pelaku dan masih memungkinkan hal serupa akan terulang kembali.

 

Tuntutan Ekonomi

Masalah ekonomi menjadi salah satu faktor terjadinya TPPO. Kebutuhan akan kehidupan yang kian hari semakin mencekik. Menyebabkan perempuan ikut andil dalam mencari nafkah, tanpa berfikir panjang tentang dampak yang akan terjadi. Termasuk menerima tawaran menjadi pengantin pesanan untuk orang China. Pengantin pesanan merupakan gaya baru dalam sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dengan memanfaatkan situasi dan kondisi ekonomi para perempuan yang menjadi pengantin pesanan. Membuat sindikat berhasil mengelabui mereka dengan iming-iming akan memperoleh kehidupan yang sejahtera dan sentosa setelah menikah dengan orang kaya di china. Desakan ekonomi keluarga menyebabkan mereka mengambil langka jangka pendek.

Untuk mengatasi massalah TPPO ini tidak bisa diselesaikan dengan tindakan kaum feminisme yang menyerukan kesetaraan gender. Pada dasarnya fitrah seorang laki-laki dan perempuan adalah berbeda. Perempuan tidak bisa bertindak seperti laki-laki begitupun sebaliknya.

Sejatinya diciptakan untuk saling melengkapi bukan disetarakan posisinya. Kendatipun kesetaraan gender ini terwujud tidak akan memberikan solusi tuntas dalam masalah perdagangan orang. Karena dalam sistem kapitalis akan terus mengekang rakyat termasuk perempuan untuk terus bekerja meski lapangan pekerjaan pun serba terbatas.

 

Kemuliaan Perempuan dalam Islam

Islam datang sebagai seperangkat peraturan yang bisa menjadi solusi kehidupan manusia selama semua berpegang pada hukum Allah, Tindak Pidana Perdagangan Orang akan terselesaikan secara tuntas. Islam dalam hal ini negara bertanggung jawab penuh terhadap rakyatnya (perempuan).

Dalam pandangan Islam tanggung jawab nafkah keluarga tidak dibebankan kepada perempuan. Melainkan tugas seorang kepala keluarga (Ayah). Hukum bekerja bagi perempuan adalah mubah, dengan catatan tidak mengesampingkan tugas utamanya sebagai ummu wa rabbatul bait.

Sudah menjadi tanggung jawab negara untuk menyediakan lapangan pekerjaan yang layak bagi rakyatnya (laki-laki), serta memberikan jaminan upah yang dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Sehingga peran perempuan tidak lagi berkecimpung dalam hal urusan mencari nafkah.

Dalam tatanan Ekonomi negara Islam, negara akan memanfaatkan material alam yang hasilnya diperuntukkan kepada masyarakat. Ini akan mampu membawa kesejahteraan ekonomi negara dan juga rakyatnya. Sejatinya kepemilikan umum seperti sumber daya alam harus dikelolah oleh negara untuk rakyat bukan dikelolah oleh individu maupun perusahaan swasta.

Sebagaimana dalam hadist, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Sesungguhnya wanita muslimah memiliki kedudukan yang tinggi dalam Islam dan pengaruh yang besar dalam kehidupan setiap muslim. Dia akan menjadi madrasah pertama dalam membangun masyarakat yang shalih, tatkala dia berjalan di atas petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Karena berpegang dengan keduanya akan menjauhkan setiap muslim dan muslimah dari kesesatan dalam segala hal.

Rasulullah saw juga sering mengingatkan dengan sabda-sabdanya agar umat Islam menghargai dan memuliakan kaum wanita. Di antara sabdanya: “Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita.” (HR Muslim: 3729).

Wallahua’lam

 

[Fa]

Please follow and like us:

Tentang Penulis