Perempuan Butuh Perlindungan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menemukan dugaan modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pasalnya terdapat dua orang dari 29 Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban pengantin pesanan ke China yang berasal dari Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) dan 16 perempuan asal Jawa Barat (Jabar).
Modus terbaru adalah, seorang warga negara China mencari calon istri di Indonesia untuk diboyong ke negaranya. Kemudian calon pengantin dan keluarga diiming-imingi sejumlah uang dan fasilitas serta penghidupan yang layak di sana. Kenyataanya di sana mereka disuruh bekerja. Bahkan hingga larut malam.
Menurut informasi pernikahan sesama orang Tiongkok itu mahal bisa mencapai milyaran. Maka mereka beralih meminang wanita asal Indonesia dengan harga murah yakni hanya menghabiskan 200 juta saja. 20 juta bisa untuk keluarga mempelai wanita sisanya dikelola oleh Mak Comblang. Setelah menikah tenaganya masih bisa diperah untuk menghasilkan uang.
Modus perdagangan manusia sudah berbagai macam, tapi pengawasan serta regulasi untuk melindungi masyarakat terutama perempuan belum juga terealisasi. Jauh panggang dari api, kesetaraan gender yang digadang-gadang dapat melindungi hak perempuan pun seolah hanya wacana.
Selama kapitalisme masih menjadi pandangan hidup, tindak perdagangan orang ini akan terus terjadi pada anak-anak terutama perempuan. Dan perempuan akan terus menjadi obyek komoditas kapitalis. Saatnya Indonesia beralih pada sistem Islam. Hanya Islam yang dapat menjaga, memuliakan dan meninggikan kedudukannya dalam masyarakat.
Wallahu a’lam
Emma Elhira
Bogor
[LS]