Tujuh PSK dan dua muncikari berinisial TA (44) dan SA (18) di Garut berhasil diamankan oleh polisi. Para muncikari tersebut melakukan transaksi secara daring dengan menggunakan kode open BO (Booking Order) dengan para lelaki hidung belang. Selanjutnya mereka melakukan transaksi secara tunai di penginapan. Harga yang dipatok mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. TA pun diketahui menjual dua putrinya kepada para tamu.

Kebebasan yang melahirkan hedonisme dan permisif menjadi pintu utama segala tindak asusila. Kecanggihan teknologi saat ini begitu dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan, termasuk prostitusi. Keuntungan yang besar menjadi dasar para muncikari dan PSK beraksi. Tak peduli lagi dengan larangan agama ataupun sanksi. Hukum yang lemah pun menjadi penyebab lainnya. Betapa banyak para hidung belang yang dibebaskan begitu saja dan tidak jera. Para PSK pun hanya dianggap sebagai korban. Padahal mereka sengaja memilih profesi seperti itu. Seharusnya ada pembinaan dan sanksi yang tegas.

Prostitusi online yang kini semakin menjamur tak bisa dihentikan secara parsial. Perlu upaya sistemik dan menyeluruh oleh negara. Negara harus serius menutup permasalahan ini hingga akarnya. Pergaulan bebas dan akses konten negatif harus dihentikan. Sanksi yang sepadan dan adil harus ditegakkan. Tidak ada jalan lain, selain menerapkan syariat Islam secara total. Sebab Islam mempunyai aturan hubungan sosial juga sanksi yang telah ditetapkan bagi pezina yang belum menikah maupun sudah. Sehingga bisa mencegah maupun menanggulangi.

Atik Hermawati, Bogor. 

[Lm/Hw/Fa]

Please follow and like us:

Tentang Penulis