Swastanisasi SDA, Bolehkah Dalam Islam?

Oleh: Azma Nasira Sy

(Pengajar STP-SD Khoiru Ummah Banjarbaru)

LensaMediaNews – Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa Indonesia kaya akan Sumber Daya Alam (SDA). Mulai dari tambang emas, perak, batubara, minyak, dan lain sebagainya. Tak ketinggalan juga rempah-rempah dan hasil bumi lainnya. Surga dunia.

Begitupula kenikmatan SDA yang Allah anugerahkan di Kalimantan Selatan (Kalsel). Dalam hal ini tambang batubara. Menurut sekretaris fraksi PKS DPRD Kalsel, Surinto menyampaikan bahwa dalam satu tahun batubara yang dikeruk dan kemudian diangkut ke luar daerah adalah berkisar 150 juta ton. (jejakrekam.com, 26/03/2019)

Berdasarkan perhitungan, setidaknya 12,5 juta ton per bulan dikeruk dari perut bumi. Sungguh angka yang luar biasa. Lalu pertanyaannya adalah berapa persen jatah yang didapat oleh Kalsel sendiri dari  sejumlah batubara yang diambil?

Sekretaris fraksi PKS DPRD Kalsel, Surianto juga menyampaikan bahwa dari 150 juta ton setahun Kalsel hanya mendapatkan jatah 5 persen saja. Jika diuangkan maka 150 juta ton batubara (asumsi harga per tonnya 100 dolar USA) berarti nilainya mencapai 200 triliun. Apabila Kalsel mendapat jatah 5 persen, maka Kalsel mendapatkan 10 triliun dari jumlah total 200 triliun. Jatah yang didapatkan terbilang terlalu kecil. Padahal Kalsel merupakan salah satu penghasil batubara terbesar nasional. Bahkan, jatah ini dikatakan tidak sebanding dengan kerusakan alam yang nantinya akan dialami.

Jikalau Kalsel hanya mendapatkan jatah yang sedemikian kecil, lantas siapa yang meraup jatah terbesar? Tak lain yang meraup jatah terbesar tentu para kapital atau pemilik modal. Lantas apa  yang didapat penduduk sekitar tambang? Mereka hanya mendapatkan debu jalanan yang dibawa oleh mobil-mobil pengangkut batubara.

Inilah efek dari diterapkannya sistem ekonomi kapatalis di negeri ini. Dimana dalam sistem ini, perdagangan, industri dan alat-alat produksi dikendalikan oleh swasta dengan tujuan memperoleh keuntungan dalam ekonomi pasar. Pemilik modal dalam melakukan usahanya berusaha untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Dengan prinsip tersebut, pemerintah tidak dapat melakukan intervensi (campur tangan) pasar guna memperoleh keuntungan bersama. Tapi intervensi pemerintah dilakukan secara besar-besaran untuk kepentingan-kepentingan pribadi (wikipedia.org).

Maka wajar, jika kekayaan alam di negeri ini tidaklah merata dirasakan oleh seluruh individu. Sebab siapa yang memiliki modal dialah yang bisa menguasai kekayaan negeri ini. Tentu, sistem ini bukan sistem yang mampu mensejahterakan dan memberikan keadilan. Seharusnya kekayaan alam yang begitu berlimpah di negeri ini bisa dirasakan secara merata oleh seluruh individu. Sebab semuanya memiliki hak yang sama dan pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhinya.

Bagaimana Islam mengatur pengelolaan SDA?

Berbanggalah kita menjadi pemeluk agama Islam. Sebab Islam adalah agama sempurna yang mampu memberikan pemecahan atas setiap permasalahan dunia. Islam juga mengatur secara sempurna kehidupan kita. Sebagaimana firman Allah dalam surah An-Nahl ayat 89 yang artinya “Kami telah menurunkan kepada kamu (Muhammad) al-Quran sebagai penjelasan atas segala sesuatu, petunjuk, rahmat serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.”

Menurut aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing (Mediaumat.news, 20/07/2018).

Rasulullah pernah bersabda: “Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api.” (HR Ibnu Majah). Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan hadis dari penuturan Abyadh bin Hammal. Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul saw. untuk dapat mengelola  sebuah tambang garam. Rasul saw. lalu meluluskan permintaan itu. Namun, beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mâu al-iddu).” Rasul saw. kemudian bersabda, “Ambil kembali tambang tersebut dari dia.” (HR. at-Tirmidzi).

Beberapa hadis di atas adalah bukti bahwa Islam juga mengatur masalah SDA. Didalam beberapa hadis di atas telah jelas Rasul mengatakan bahwa kaum Muslim mempunyai hak yang sama dalam tiga hal yaitu air, rumput dan api. Sebab ketiga hal ini adalah SDA yang melimpah. Sehingga tidak sepatutnya hanya dimiliki oleh individu, swasta apalagi asing.

Oleh sebab itu, ketiga hal ini (air, rumput dan api) hanya boleh dikelola oleh negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat negeri. Bayangkan, apabila SDA yang melimpah di negeri ini dikelola oleh negara. Maka sudah barang tentu seluruh rakyat negeri ini akan sejahtera kehidupannya. Renungkan!

Maka masihkah percaya dengan sistem ekonomi kapitalis, jika telah kita ketahui bahwa Islam memiliki aturan yang sempurna?

Mari kembali. Kembali pada aturan Islam yang sempurna. Karena sebagai hamba yang beriman, kita wajib menjalankan apa-apa yang Allah perintahkan dan meneladani apa-apa yang Rasul contohkan. Tentu, dalam hal ini (pelaksanaan aturan Islam secara sempurna) umat muslim memerlukan peran negara dalam pelaksanaannya. Sebab tanpa peran negara, aturan Islam tidak mampu terlaksana secara sempurna sampai kapanpun. Wallahu a’lam. [RA /LL]

Please follow and like us:

Tentang Penulis