PCR Wajib Bagi Penerbangan, Bukan Alasan Kesehatan
Baru-baru ini penerbangan di Indonesia menerapkan kebijakan adanya syarat PCR (Polymerase Chain Reaction) sebagai syarat wajib untuk bisa menaiki maskapai udara. Kebijakan pemerintah dalam menetapkan aturan ini tidak lain sebagai upaya agar maskapai bisa mengangkut penumpang dengan kapitas 100 persen.
Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati. “Betul (pesawat boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen),” kata Adita ketika dikonfirmasi kompas.com, Kamis (21/10).
Meskipun demikian syarat wajib PCR untuk penerbangan dirasa sebagai kebijakan yang memberatkan masyarakat baik dari segi teknis maupun biaya. “Kebijakan ini menyusahkan dan memberatkan rakyat, apalagi bagi orang daerah yang perlu ke Ibu Kota provinsi atau ke Ibu Kota negara Jakarta,” kata Taqwaddin Husin di Meulaboh. (24/10)
Kebijakan syarat PCR sebagai upaya agar maskapai udara bisa berkapasitas penuh ini tentu menjadi bukti bahwa pertimbangannya bukanlah standar kesehatan melainkan keuntungan materi.
Sebab jika standar yang dipakai adalah standar kesehatan seharusnya tidak hanya moda transportasi udara saja yang disyaratkan adanya PCR. Seperti yang kita ketahui juga bahwa rezim kapitalistik selalu berupaya mencari cara untuk mencapai keuntungan materi.
Berbeda dengan Islam yang akan senantiasa menjaga masyarakatnya, menjamin segala kebutuhan rakyatnya, termasuk dalam memberikan jaminan layanan kesehatan secara gratis agar tercapai masyarakat yang sejahtera.
Wallahu’alam bishowab.
Shafiyyah AL Khansa,
(Kebumen)
[hw/LM]