Pengelolaan Anggaran Dana Efektif dan Efisien

Oleh: Nur Illah Kiftiah Khaerani

(Guru di Bandung)

 

Lensa Media News – Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat segera dilakukan mulai Sabtu, 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Sejumlah daerah telah mempersiapkan langkah strategis untuk menekan laju penularan covid-19 di wilayah.

Pemerintah Kabupaten pun merefocusing anggaran, atau realokasi anggaran, sebesar Rp 80 miliar. Dalam hal ini Bupati Kabupaten Bandung, Dadang supriatna mengatakan bahwa, sudah menggeser anggaran belanja pegawai pada November dan Desember 2021.

Untuk payung hukumnya dia mengaku, telah membuat Peraturan Bupati (Perbub) Banding Parsial. Berisi mengenai alokasi anggaran untuk persiapan penerapan PPKM darurat penanganan covid-19. (Kabupaten Bandung, IDN Times)

Melihat kondisi seperti itu, sungguh sangat mengkhawatirkan, sampai- sampai pinjam alokasi belanja pegawai bulan November-Desember 2021. Walaupun Pemkab menjanjikan pengembalian uang dengan melakukan penganggaran ulang dalam APBD perubahan.

Namun pertanyaannya, jika dana habis sementara pandemi tak kunjung usai, dari mana lagi sumber dananya. Selain itu, ketika dana tersebut ada, membuka lebar terjadinya korupsi.

Inilah yang akan terjadi jika bukan sistem Islam diterapkan. Keteteran serta buruknya track record dalam menangani wabah covid-19 ini, termasuk anggaran dana.

Dalam hal ini, Islam memiliki tata cara pengelolaan anggaran negara, yakni pos-pos anggaran. Serta memiliki institusi khusus yang menangani harta yang diterima negara dan mengalokasikannya untuk kaum muslimin yang berhak menerimanya. Institusi ini adalah Baitul Mal. 

Merujuk Kitab An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, diantaranya harta yang dibutuhkan untuk kemaslahatan secara umum, misalnya sarana jalan, sekolah, rumah sakit, dan sarana lainnya yang dianggap penting atau mendesak karena umat akan mengalami penderitaan atau mudarat jika sarana-sarana itu tidak ada.

Prinsip pengeluaran Baitul Mal ini akan berjalan manakala negara benar-benar menerapkan Islam secara kaffah. Negara tidak akan kekurangan sumber pendapatan, sebab sudah memiliki berbagai mekanisme dalam menghidupi rakyat dan negara.

Wallahu’alam bi shawab

 

[ln/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis