Korupsi Dana Hibah Pesantren
Seorang pria berinisial ES di Banten harus berurusan dengan hukum, setelah terbukti membuat pondok pesantren fiktif demi berharap dana bantuan. Modus yang digunakan adalah dengan menyunat dana hibah Ponpes Pemprov Banten senilai Rp117 miliar. Uang yang disunat ES bervariasi, antara Rp 15 juta hingga Rp 30 juta dari setiap pesantren. (19/4)
Korupsi seperti wabah di kalangan tertentu. Banyak kasus yang melibatkan tindakan korupsi. Termasuk kasus baru, mengambil dana hibah pesantren untuk dikorupsi dengan dalih biaya untuk pengurusan agar dana hibah dapat dicairkan. Sungguh, perbuatan yang curang dan buruk. Dana untuk membantu kegiatan dan fasilitas di lembaga pendidikan Islam dengan mudahnya dikorupsi. Keimanan sudah tergadaikan oleh kepentingan sesaat.
Mudah tergiur mendapat harta yang bukan menjadi haknya walaupun dengan cara haram. Menunjukkan perbuatan curang ini tidak ada relevansinya dengan ibadah kepada Sang Khalik. Penetapan sanksi parsial bagi para koruptor tidak menimbulkan efek jera. Menggambarkan hukum positif tidak terlaksana dengan baik.
Negara harus menetapkan solusi mendasar dan sanksi yang tegas bagi para koruptor. Tanpa tebang pilih, bersikap adil, transparan, dan hal lainnya yang menunjukkan tegaknya hukum yang berkeadilan. Karena selama ini hukum seakan tumpul ke atas, tapi sangat tajam ke bawah.
Penerapan hukum di masyarakat harus tegas. Wajib menimbulkan efek jera yang berkelanjutan. Sehingga korupsi tidak menjadi kebiasaan sebagai jalan pintas mendapatkan kekuasaan dan pendapatan.
Ageng Kartika S.Farm
[LM/Hw]