Cinta itu Fitrah, Nikah Muda Bukan Musibah
Oleh : Khansa Mubshiratun Nisa
(Mentor Kajian Remaja)
Lensa Media News – Saat ini, menikah muda seolah menjadi trend para milenial. Bagaimana tidak, beberapa publik figur turut mempraktikkan nikah muda ini seperti Rey Mbayang dengan Dinda Hauw, dan beberapa artis lainnya. Namun alih-alih mendukung, pemerintah justru melakukan berbagai upaya guna mencegah pernikahan dini terjadi. Apalagi saat pandemi, angka pernikahan muda malah semakin meningkat. Salah satu upaya pencegahannya adalah melalui program Sekolah Siaga Kependudukan (SSK).
Di Kabupaten Bandung, upaya pengarusutamaan pembangunan kependudukan maju selangkah lagi. Kali ini dengan ditetapkannya Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cilengkrang sebagai Sekolah Siaga Kependudukan. Dengan penetapan ini, sekolah akan mengintegrasikan pendidikan kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga ke dalam beberapa mata pelajaran atau muatan lokal khusus kependudukan. Dengan demikian, setiap lulusan diharapkan lebih siaga menghadapi dinamika kependudukan (Pikiran-rakyat.com, 08/10/2020).
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sendiri menekankan usia ideal perempuan menikah minimal 21 tahun yang dinilai sudah matang organ reproduksinya. Meskipun demikian, sebetulnya kematangan organ reproduksi atau pubertas bisa saja berkembang lebih cepat karena beberapa faktor.
Hukum Saat Ini, Sekuler
UU Perkawinan baru ini memuat aturan dispensasi perkawinanan yang agak berbeda rumusannya dari UU No. 1 Tahun 1974. Dispensasi ini diberikan kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun dan dapat diberikan atas alasan mendesak (matabenua.co.id, 14/08/2020).
UU Perkawinan menjelaskan bahwa alasan mendesak adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan. Alasan mendesak itu harus dibarengi dengan bukti-bukti pendukung yang cukup.
Permasalahannya, hal ini bisa menjadi jalan keluar untuk memaklumi fenomena seks bebas di kalangan remaja. Sehingga jika sampai terjadi kehamilan dan mengharuskan mereka menikah, maka mereka bisa berlindung di bawah payung dispensasi ini. Sungguh tidak bisa dipungkiri dampak yang akan terjadi, yaitu semakin marak seks bebas dan hamil di luar nikah terjadi selama dispensasi ini berlaku.
Inilah buah dari diterapkannya sistem demokrasi liberal yang membiarkan manusia berperilaku bebas sekehendaknya tanpa mau diatur, apalagi diatur oleh agama. Sekulerisme atau pemisahan agama dari kehidupan adalah fondasi utama dalam sistem ini yang meniadakan peran atau aturan agama untuk ikut campur dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul. Banyaknya kemungkaran seperti perzinaan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, asalkan dilakukan suka sama suka, maka pelakunya tidak bisa dijerat dengan hukum yang berlaku.
Pandangan Islam Terkait Usia Pernikahan
Islam tidak menentukan usia pernikahan baik bagi laki-laki maupun perempuan. Dalilnya ialah bahwa Alquran dan as-Sunnah tidak pernah ditemukan keterangan tentang batasan usia pernikahan.
Adapun dalil yang menyebutkan umur Sayyidah ‘Aisyah ra ketika menikah dengan Rasulullah saw. di dalam Shahih Muslim dituturkan dari Aisyah ra, beliau berkata:
“ Rasulullah saw. menikahiku pada usiaku yang keenam. Dan beliau tinggal serumah denganku pada usiaku yang kesembilan. ” (HR. Muslim)
Kita memahami bahwa semua perbuatan, perkataan dan diamnya Rasulullah saw. adalah hukum syara bagi kaum Muslimin. Perihal usia pernikahan ini, apa yang dilakukan Rasulullah saw. tentu memberikan banyak pelajaran untuk kita bahwa hal itu bukan untuk mengeksploitasi anak-anak.
Cinta adalah Fitrah
Rasa cinta termasuk dalam gharizah nau’ yang Allah Swt. berikan kepada setiap manusia. Namun, rasa cinta ini tidak semata-mata bisa disalurkan sebebas-bebasnya tanpa aturan. Seperti halnya rasa cinta kepada lawan jenis. Islam mempunyai aturan yang akan menyelamatkan dari pergaulan bebas. Allah Swt. berfirman :
“ Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (TQS. Al-Isra: 32)
Perbuatan yang bisa menghantarkan pada perbuatan zina seperti pacaran saja sangat dilarang, apalagi perilaku seks bebas. Bagi pelaku yang telah berzina akan diberikan hukuman yang sangat berat. Pelaku yang belum menikah akan dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan, sedangkan bagi pelaku yang sudah pernah menikah akan dihukum rajam yakni dilempari batu sampai meninggal. Tujuan dari hukuman ini adalah sebagai penebus dosa (jawabir) bagi pelakunya, dan sebagai pencegahan (jawazir) agar tidak ada lagi yang berbuat seperti itu.
Dengan demikian, jelaslah yang menjadi ancaman bagi generasi bukanlah menikah muda, akan tetapi sistem sekuler-liberal yang melahirkan pergaulan bebas merajalela. Maka dari itu, satu-satunya sistem yang akan menjaga generasi dari pergaulan bebas hanyalah Islam. Dan Islam hanya akan tegak dalam Institusi Islam Kaffah.
Wallaahu a’lam bish shawab.
[ry/LM]