Kebakaran Kejagung dan Hilangnya Kepercayaan Rakyat
Oleh:Asha Tridayana
(Muslimah Penulis Pekalongan)
Lensa Media News – Belum lama ini, terjadi kebakaran di gedung Kejaksaan Agung Jakarta. Banyak pihak yang menyayangkan dan berspekulasi terkait penyebab yang mencurigakan. Karena bisa jadi kebakaran ini direncanakan oleh pihak tertentu. Melihat hal ini, Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsyi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan investigasi mendalam mencari penyebab kebakaran. Seperti kemungkinan tidak adanya petugas piket yang dapat memadamkan api dan mencegah membesarnya api atau minimnya alat pemadam kebakaran (republika.co.id 24/08/2020).
Selain itu, kecurigaan juga dilontarkan oleh Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana yang meminta KPK ikut menyelidiki untuk membuktikan kejadian tersebut murni kecelakaan atau direncanakan oleh oknum tertentu. Karena ICW curiga ada oknum yang sengaja menghilangkan barang bukti terkait kasus yang sedang ditangani Kejagung saat ini, salah satunya kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari (detik.com 23/08/2020).
Terjadinya kebakaran di Kejagung menyebabkan menurunnya kepercayaan publik. Tempat yang seharusnya menjadi sumber keadilan, mengungkap fakta-fakta dan bukti-bukti kejahatan, justru dapat dengan mudah dihanguskan. Terlepas dari kecelakan ataupun kesengajaan oknum tertentu yang menyebabkan kebakaran, hal ini telah menunjukkan kurangnya sistem keamanan dan keselamatan gedung, apalagi di dalamnya tersimpan dokumen-dokumen penting. Terlebih, memang saat itu Kejagung sedang menangani kasus-kasus besar. Alih-alih berharap mendapatkan keadilan, publik malah semakin meragukan sistem kerja Kejagung yang terkesan sembrono dan kurang hati-hati.
Hal ini ditegaskan oleh Pengajar Teknik Sipil Konsentrasi Manajemen Proyek Konstruksi Universitas Pelita Harapan (UPH), Manlian Ronald A Simanjuntak yang menyatakan bahwa kebakaran yang terjadi di Gedung Kejagung menunjukkan kegagalan sistem keselamatan yang sangat fatal. Manlian menuturkan sistem keselamatan gedung setidaknya memiliki dua faktor utama yaitu kelaikan administrasi dan kelaikan teknis. Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002, Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 dan Nomor 7 Tahun 2010.
Kebakaran yang terjadi juga menunjukkan kegagalan sistem proteksi aktif. Hal ini terlihat jelas karena sumber air seperti hidran gedung dan hidran halaman tidak berfungsi maksimal. Dan kegagalan sistem proteksi pasif, sehingga jilatan api cepat menyebar dari atas ke bawah dan secara horizontal. Arsitektur bangunan gedung Kejaksaan Agung tidak mampu mengarahkan dan mematikan api (cnnindonesia.com 23/08/2020).
Terlihat bahwa bangunan Kejagung memang kurang memenuhi persyaratan sistem keamanan dan keselamatan dalam menanggulangi kebakaran. Sehingga kejadian seperti itu kemungkinan dapat terulang kembali, jika tidak ada tindakan khusus sebagai upaya memperbaiki sistem dan struktur bangunan. Hal ini dapat terjadi karena biasanya proses pembangunan dilakukan hanya sekadar memenuhi tugas proyek, tanpa tujuan dan kesadaran akan pentingnya keamanan dan keselamatan. Sehingga hanya dilakukan alakadarnya.
Padahal sistem keamanan dan keselamatan merupakan standar utama kelayakan bangunan. Maka, perlu adanya perubahan yang dapat menjamin keamanan dan keselamatan baik bangunan yang didirikan terlebih orang-orang yang menggunakannya.
Kejadian tersebut menambah sederet persoalan sebagai imbas dari pemerintah yang abai dan menomor duakan kepentingan rakyat. Kondisi yang benar-benar memprihatinkan, keamanan yang tidak terjamin apalagi keadilan menjadi sesuatu yang semakin sulit didapatkan. Sehingga tindakan mendasar perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Tidak lain menjadikan sistem Islam sebagai standar dan sumber aturan di setiap aspek kehidupan, termasuk menciptakan keamanan dan keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Islam akan menjamin keadilan dengan diterapkannya syariat Islam baik yang mengatur pengangkatan seperangkat pejabat negara maupun sistem kerja yang digunakan. Selain itu, sistem keamanan Islam juga mendukung sarana dan prasarana dalam terciptanya keadilan. Seperti menjamin kelayakan fungsi gedung dengan kelengkapan fasilitas untuk mencegah terjadinya musibah. Paling tidak dapat meminimalisir akibat yang ditimbulkan karena pada dasarnya setiap musibah merupakan ketetapan Allah swt. Kalaupun sampai terjadi bukan semata-mata kecerobohan pada sistem keamanan dan mengabaikan keadilan.
Dengan kejadian ini, seharusnya masyarakat menjadi lebih sadar bahwa sistem saat ini sudah tidak layak untuk terus diadopsi. Masyarakat harus segera beralih kepada Islam sebagai satu-satunya solusi atas berbagai persoalan hidup. Dengan menerapkannya secara sempurna dan keseluruhan.
Allah swt berfirman : ” Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 208).
Wallahu’alam bishowab.
[ry/LM]