Ajaran Khilafah Dihapus, Sistem Pendidikan Semakin Pupus
Oleh: Nusaibah Al-Mujahidah
Lensa Media News – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi telah menghapus konten radikal yang termuat di 155 buku pelajaran agama Islam. Dalam buku agama Islam tahun ajaran 2020/2021 itu masih terdapat materi soal Khilafah dan Nasionalisme. Namun, diterangkan bahwa khilafah tak lagi relevan di Indonesia. Penghapusan ini merupakan bagian dari penguatan program moderasi agama (Makassar.terkini.id pada Kamis, 02 Juli 2020).
Sikap Kementrian Agama merombak materi Khilafah merupakan bentuk penyesatan sistematis terhadap ajaran Islam. Sekaligus mengkonfirmasi Islamophobia akut dalam tubuh rezim. Kebijakan ini menghasilkan kurikulum pendidikan sekuler anti Islam.
Kurikulum yang seharusnya mengarahkan anak memperjuangkan tegaknya Islam, diganti dengan materi yang mendorong mereka mengganti Islam dengan sistem buatan manusia, yang banyak mengalami kecacatan dan malah melahirkan generasi anti Islam.
Hal ini serupa dengan keterangan Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Kementrian Agama, Umar, beliau menjelaskan bahwa semua buku ajar di MI, MTs, dan MA berorientasi pada penguatan karakter, ideologi Pancasila, dan anti korupsi.
Paling utama mengajarkan Islam wasathiyah. Nantinya anak-anak akan diajarkan bagaimana pandangan Islam terhadap membangun negara dan pemerintahan. Jadi perspektifnya beda dengan Khilafah yang dimaksud oleh pihak-pihak yang ingin mendirikan Khilafah di negara Pancasila.
Dia menegaskan tidak akan menghilangkan fakta sejalah Islam. “Apakah kemudian pemerintahan Islam (Khilafah) enggak diajarkan? Ya tentu nanti ada porsi (pelajaran tentang) membangun peradaban dan pemerintahan, tapi yang sesuai dengan negara kita Indonesia,” jelasnya (Khazanah.republik.co.id, 07/12/ 2019).
Pernyataan yang dikemukakan oleh Umar tidak sinkron karena jika tidak ingin menghilangkan fakta sejarah Islam maka ajaran Islam harus diambil secara keseluruhan bukan dipilah-pilah. Lambat laun pemerintah menggiring pelajar pada moderasi Islam dan sekulerisasi agama.
Sebagai seorang Muslim taat diharuskan dan berislam secara kaffah sesuai dengan firman Allah:
“ Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu semua ke dalam Islam secara keseluruhan, janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagi kalian.” ( QS. Al-Baqarah : 208)
Islam memerintahkan umatnya untuk berislam secara kaffah, dijalankan dalam seluruh aspek kehidupan dalam keluarga, masyarakat dan negara. Sedangkan pendidikan sekuler hanya melahirkan kurikulum sekuler yang menjauhkan umat Islam dari ajaran-ajaran Islam, termasuk ajaran Jihad dan Khilafah.
Padahal dua ajaran ini yang menjadi kekuatan besar umat Islam yang pernah membangun peradaban Islam. Karenanya kurikulum sekuler wajib digantikan dengan kurikulum pendidikan Islam. Hanya saja hal tersebut hanya lahir dari Institusi Islam (Khilafah).
Khilafah menjadikan kurikulum pendidikan wajib berlandaskan akidah Islam. Seluruh materi pelajaran dan metode pengajaran dalam pendidikan disusun agar tidak menyimpang dari landasan tersebut. Khilafah yang merupakan sistem kepemimpinan yang berasal dari ajaran yang diturunkan Allah SWT untuk manusia.
Oleh sebab itu, cocok untuk diterapkan di semua tempat dan zaman. Kita hidup di bumi Allah maka sudah seharusnya kita menerapkan aturanNya yang mulia dan membawa rahmat bagi seluruh umat bukan hanya umat Islam saja tetapi juga non muslim.
Penerapan selain hukum Allah (hukum buatan manusia) akan mengundang murka dan azabNya. Sehingga akan banyak terjadi kerusakan dan bermunculan masalah seperti yang dihasilkan oleh sistem sekuler saat ini.
Sebagaimana Allah pun menantang manusia, “ Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang menyakini (agamanya)?” (QS Al Maaidah : 50).
Wallahu’alam bihs showab.
[ry/LM]