Menyoal Gratifikasi dan Skandal Kisah Kasih di Udara

Oleh: Eqhalifha Murad
(Pengamat dan eks praktisi penerbangan, aktivis dakwah)

 

LensaMediaNews— Salah satu pekerjaan yang termasuk paling banyak menarik minat anak perempuan adalah profesi pramugari. Rata-rata hampir sebagian mereka punya impian untuk menyandang profesi ini karena merasa pekerjaannya lebih bergengsi. Selain penghasilannya yang cukup tinggi, bisa keliling dunia juga mendapat fasilitas tiket serta penginapan minimal sekelas hotel berbintang 3 atau 4 dengan gratis.

 

Namun dengan semua fasilitas yang menggiurkan tersebut, masih saja ada oknum pramugari yang mau menjadi simpanan oknum pejabat tinggi maskapai Garuda, lantaran ingin mendapatkan materi yang lebih besar lagi. Seperti diunggah oleh akun @digeeembok ada oknum pramugari yang mempunyai saldo rekening hampir senilai milyaran rupiah. Punya apartemen mewah di kawasan paling elit, mobil super mewah, barang-barang branded, operasi plastik keluar negeri yang nilainya dalam hitungan milyaran rupiah.

 

Padahal dengan penghasilan rata-rata pramugari yang bekerja di perusahaan maskapai lokal saja sekitar 15-20 juta perbulan, dan jika di perusahaan internasional mencapai 30 juta perbulan, mereka sudah bisa hidup dengan layak. Semakin tinggi jam terbang maka penghasilannya semakin banyak, (Bandungbisnis.com 28/7/2015).

 

Yang menjadi masalah lagi adalah ketika affair ini berimbas kepada kebijakan di perusahaan dan merugikan karyawan serta membuat corengan hitam ke wajah maskapai milik BUMN ini. Kasus gratifikasi seksual terkait laporan keuangan perusahaan yang bermasalah, menjadikan beberapa oknum pramugari menjadi bumper perusahaan, agar proses loby dan money laundry berjalan dengan mulus dan hasilnya case closed, Kompasiana.com 29/12/2019.

 

Terlepas apakah kasus ini murni pelecehan dan eksploitasi pramugari atau atas dasar suka sama suka, ada juga yang menilai kasus ini sengaja di-blow up. Bisa jadi ada pihak lain atau rival usaha yang mengambil keuntungan dari skandal-skandal yang terjadi agar orang-orang yang disasar segera lengser dari posisinya. Namun kejadian ini sudah menyuguhkan kepada publik bahwa profesi pramugari yang dipandang sangat glamor dan bak selebriti tak terekspos tapi sekarang benar-benar telah ditelanjangi sisi hedonisnya.

 

Padahal masih banyak skandal-skandal yang sudah menjadi rahasia umum seperti perselingkuhan atasan dan bawahan dalam banyak perusahaan, bos dengan sekretaris pribadi, dokter dengan bidan atau perawat, kepala sekolah dengan guru kelas atau murid dan lain-lain. Tapi sewaktu-waktu kasus-kasus ini akan menjadi bom waktu, pelan namun pasti akan membuat gempar dunia sekitarnya, sesuai kepentingan masing-masing.

 

Semua persoalan ini bisa dicegah dan diobati hanya dengan cara menerapkan syari’ah Islam dalam semua bidang kehidupan. Negara yang mengambil Islam sebagai ideologinya akan menerapkan semua hukum Islam secara komprehensif tanpa bercampur dengan hukum atau aturan dari ideologi lain.

 

Untuk kasus di atas negara akan menerapkan hukum Islam antara lain: pertama, Islam mewajibkan para laki-laki mencari nafkah. Untuk itu negarapun wajib menyediakan lapangan kerja dalam rangka kewajibannya menegakkan hukum Islam mengenai nafkah ini. Islam mengharamkan pengeksploitasian wanita karena Islam sangat memuliakan wanita. Kemuliaannya di mata Allah hanya karena ketakwaannya bukan karena fisik, materi dan jabatannya.

 

Moda transportasi lain seperti transportasi air dan daratan, hampir semuanya hanya merekrut pekerja laki-laki untuk menjadi nakhoda dan ABK begitu juga supir dan kondektur. Apalagi pekerjaan ini semua menyangkut keselamatan (safety first). Kedua, negara akan mengatur pergaulan laki-laki dan perempuan non mahrom. Tidak boleh ada campur baur (ikhtilat) antara laki-laki dan perempuan. Perempuan juga tidak boleh melakukan safar tanpa didampingi oleh mahromnya lebih dari dua hari.

 

Ketiga, negara wajib menjamin kebutuhan pokok rakyat seperti, sandang, pangan dan papan. Dengan modal dari sumber daya alam yang melimpah ruah. Untuk itu negara tidak boleh memberikan harta milik umum ini kepada individu atau swasta bahkan asing. Rasulullah bersabda: ” Umat berserikat dalam 3 hal, yaitu air, api dan padang rumput.” Hal ini termasuk SDA yang harus dikelola total oleh negara dan hasilnya dikembalikan ke rakyat.

 

Keempat, negara melarang tayangan yang berbau maksiat dan sarat meterialistis. Kelima, negara menerapkan sanksi hukuman kepada pezina, yang membuat jera baik pelaku maupun khalayak yang menyaksikan proses pelaksanaan sangsi hukuman itu. Kelima, Moda transportasi udara adalah fasilitas umum yang tidak boleh ada transaksi jual beli dengan rakyat, atau menarik keuntungan dari rakyat.

 

Sistem Kapitalisme sekuler liberal yang diadopsi oleh negara Indonesia saat ini telah melahirkan insan yang materialis dan hedonis. Akhirnya hanya sistem Islam yang mampu memberikan solusi atas setiap permasalahan kehidupan ini. Untuk itu saatnya hijrah total kedalam syari’ah Islam dan khilafah sebagai manivestasi terwujudnya insan yang bertaqwa dan rahmatan lil a’alamin. Biidznillah. [LN/LM] 

Please follow and like us:

Tentang Penulis