Aborsi Marak Akibat Sistem Sekularisme Kapitalisme

Oleh: Dewi Sri Murwati, S.M 

(Pegiat Pena Banua dan Aktivis Dakwah)

 

Lensa Media News – Aborsi ilegal berulangkali terjadi, salah satunya di Pegadungan, Kalideres. Sepasang kekasih berinisial DKZ (23) dan RR (28) melakukan aborsi dengan usia kandungan diketahui sudah berumur delapan bulan. Keduanya tinggal bersama di kos dan menjalin hubungan gelap, karena RR sudah memiliki isteri. Praktik aborsi ilegal ini dilakukan dengan membeli obat senilai Rp. 1.000.000 melalui toko daring. Kemudian pada 14 Agustus 2024, DKZ merasa mulas hingga mengeluarkan bayinya yang sudah meninggal dunia. Keduanya terseret berbagai pasal diantaranya 77A Jo 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 10 tahun penjara serta tersandung berbagai pasal mengenai aborsi dalam UU Kesehatan dan KUHP dengan tambahan hukuman hingga 5 tahun penjara, kompas.com (30/08/2024).

Fenomena aborsi ilegal juga dilakukan oleh pasangan sejoli di Kota Palangka Raya, aborsi dilakukan karena tersangka MS (22) tidak ingin kehamilannya diketahui orang lain. Kasatreskim Polresta Palangka Raya mengungkapkan bahwa terduga MS mengkonsumsi tiga butir obat penggugur pada Senin, 26 Agustus 2024. Esok harinya pelaku kembali mengkonsumsi obat penggugur dan memasukkannya ke dalam vaginanya. Dua jam setelahnya MS mengalami kontraksi, demam, sakit perut dan kram. Pada Rabu, 28 Agustus 2024 MS melahirkan seorang bayi perempuan dibantu oleh pasangannya KAD (21). Namun KAD dengan cepat menutup mulut bayi tersebut dengan kain dan menggunting tali pusarnya hingga bayi tersebut meninggal dunia. Atas perbuatannya MS terjerat pidana hukuman penjara 10 tahun, sementara KAD mendapat hukuman maksimal 15 tahun penjara, borneonews.co.id (30/08/2024).

Maraknya aborsi adalah dampak adanya pergaulan bebas. Berdasarkan data SDKI, BKKBN mencatat terdapat 60% remaja usia 16 – 17 tahun sudah pernah melakukan hubungan seksual; 20% usia 14 – 15 tahun dan 20% usia 19 – 20 tahun. Angka aborsi yang terjadi di Indonesia sudah mencapai 2,5 juta kasus dengan setengah lebihnya yaitu 1,5 juta dilakukan oleh remaja. Pergaulan bebas yang terjadi ada remaja diperparah dengan adanya kebijakan oleh Pemerintah dalam PP 28/2024 pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja terkait pelaksanaan UU Kesehatan 17/2023. PP ini digadang-gadang dapat memutus angka aborsi ilegal, namun faktanya justru menambah subur dan mempermudah anak-anak melakukan seks bebas. Kehidupan Masyarakat yang sekuler dan liberal juga menjadi faktor menjamurnya aborsi. Sekulerisme sangat menjauhkan agama dari kehidupan sehingga melahirkan liberalisme yang membuat aturan hidup manusia tidak lagi mengedepankan standar halal dan haram, justru menghalalkan segala jenis kebebasan.

Ada banyak faktor yang menjadi penyebab maraknya kasus aborsi, diantaranya adalah rusaknya tata pergaulan, gagalnya sistem Pendidikan dalam mencetak generasi berakhlak mulia, kebijakan negara yang memfasilitasi pergaulan bebas, sistem sanksi yang tak menjerakan juga masifnya tayangan yang menjerumuskan akibat tidak adanya filtrasi konten di media sosial yang dikelola oleh Pemerintah. Semua ini merupakan buah dari penerapan sistem sekulerisme kapitalisme dalam kehidupan.

Islam mengharamkan pergaulan bebas/zina dan aborsi. Negara akan menutup semua celah melalui berbagai aspek, diantaranya penerapan sistem pergaulan Islam, menerapkan kurikulum yang berbasis akidah Islam, memberikan sanksi yang menjerakan, juga menata media agar menginformasikan hanya berupa kebaikan dan ketakwaan. Islam memiliki tiga pilar yang akan menjaga umat tetap dalam kebaikan dan ketaatan pada Allah dan RasulNya.

Pertama, menerapkan sistem pergaulan Islam yang akan menjaga pergaulan antara laki-laki dan perempuan sesuai syariat Islam. Negara juga akan mengawasi dan memberikan edukasi seperti apa sistem pergaulan Islam di tengah Masyarakat. Kedua, negara akan menerapkan sistem pendidikan beraqidah Islam. Dalam hal ini sejak usia dini anak-anak sudah harus diajarkan mengenai tujuan hidupnya dan mengarahkan agar senantiasa menjadikan syariat Islam sebagai pedoman menjalani kehidupan sehari-hari. Sehingga anak akan selalu mawas diri dan menghindari hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan diantaranya melakukan pergaulan bebas. Terakhir yaitu ketiga, negara akan menata dan mengatur ulang media agar hanya menyiarkan konten yang akan meningkatkan keimanan dan ketakwaan Masyarakat. Media yang dikontrol negara sudah sepatutnya hanya digunakan untuk menyebarluaskan tsaqafah Islam dan menjaga akidah umat. Ketiganya hanya dapat dilakukan jika negara menerapkan sistem Islam secara menyeluruh.

Allah SWT berfirman:

Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.” (QS An-Nur [24]: 2).

Wallahu A’lam Bishawab

 

[LM/nr]

Please follow and like us:

Tentang Penulis