Banjir Produk China, Pabrik Lokal Terancam

Oleh: Fatimah Nafis

 

LenSa Media News_Opini_ China semakin giat mengepakkan sayapnya dalam sektor ekonomi di dunia internasional. Aplikasi belanja online seperti Shein dan Temu adalah contoh startup asal China yang menjual produk skincare, fashion dan lifestyle dengan harga murah serta paling banyak diunduh secara global selama tahun 2023. Khususnya Shein yang berdiri sejak 2028 telah menjual produk ke lebih dari 150 negara. Bahkan China sedang merancang pembangunan gudang di luar negeri dan memperluas bisnis e-commers lintas batas (cross border) yang menjadi kekuatan bagi sektor perdagangan luar negerinya, contohnya Tiktok Shop (cnbcindonesia.com).

 

China adalah salah satu mitra dagang Indonesia sehingga gempuran produk murahnya berpengaruh pada pasar Indonesia. China melakukan inovasi besar-besaran dengan efisiensi dan skala ekonomi. Biaya produksi dan distribusi terjangkau sehingga menghasilkan produk yang kompetitif namun murah. Naiknya ekspor dan turunnya impor China mengakibatkan tekanan dan daya saing produk lokal seperti UMKM sehingga banyak pabrik yang gulung tikar seperti pabrik tekstil dan keramik. Sementara menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor Indonesia dari China hingga Juni 2024 naik 8,21% secara kumulatif menjadi US$32,45 miliar. Produk impor yang mendominasi adalah mesin dan alat mekanis (Bisnis.tempo.co).

 

Indonesia sebagai negara kapitalistik sangat konsisten dengan orientasi profit individu, kelompok, penguasa, dan para pengusaha. Mayoritas masyarakatnya yang miskin otomatis akan lebih memilih produk yang murah. Karena itu produk murah legal dan ilegal bisa dengan mudah masuk ke Indonesia sehingga industri dalam negeri terancam. Badai PHK di mana-mana, berimbas pada kehidupan sosial masyarakatnya.

 

Dalam sistem Islam, hubungan luar negeri khilafah dengan negara-negara lain berjalan sesuai syariat. Khilafah boleh melakukan perdagangan dengan kafir yang tidak memerangi Islam dan kaum muslim, juga dengan kafir yang terikat perjanjian, kecuali dengan kafir yang terbuka memerangi Islam dan kaum muslim. Tidak boleh ada impor untuk produk strategis seperti makanan pokok, produk pakaian, serta produk senjata (alutsista). Khilafah membolehkan impor dengan syarat produk halal serta tidak mengancam industri dalam negeri. Bea cukai atas barang akan diberlakukan sama sesuai ketentuan tiap negara. Khilafah juga menugaskan polisi militer di bandara dan pelabuhan untuk menjaga keamanan industri dalam negeri dari produk impor yang berbahaya.

(LM/SN)

Please follow and like us:

Tentang Penulis