Gejolak Pajak, Menyengsarakan Rakyat
Lensa Media News, Surat Pembaca- Baru-baru ini Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, tampak sumringah. Ia memamerkan angka penerimaan pajak yang terus meningkat. Pasalnya, angka penerimaan pajak terus meningkat signifikan sejak 1983 yang hanya Rp13 triliun. Hal ini ia sampaikan dalam rangka memperingati Hari Pajak Nasional, 14 Juli, sampai tahun 2024 pemasukan pajak diprediksi mencapai Rp 1.988,9 triliun. Bagaimana penerimaan pajak tidak meningkat, jika ternyata rakyat justru yang dipaksa untuk membayar pajak tanpa henti. Dikatakan bahwa kebijakan pajak ini untuk kesejahteraan rakyat, tetapi faktanya nasib rakyat tetap saja menderita. Setiap saat rakyat harus berjuang memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri tanpa dijamin oleh negara. Ditambah lagi dengan adanya pajak yang begitu membebani rakyat. Jadi, pajak ini untuk kepentingan siapa?
Pungutan pajak ini , nyata-nyata hanya makin menyengsarakan rakyat. Bagaimana tidak? Di tengah kehidupan yang mengimpit, pajak terus saja mencekik. Dalam sistem pemerintahan ini, pajak dijadikan sebagai sumber utama dalam pendapatan negara. Dengan begitu, berjalannya roda pemerintahan pada akhirnya membutuhkan pemasukan yang sangat besar dari pajak. Di sisi lain, sumber daya alam yang begitu melimpah ruah di negeri ini dengan bebas dilepas ke tangan-tangan para pengusaha untuk dikelola. Padahal sejatinya, pemasukan dari SDA itu bisa lebih dari cukup untuk menyejahterakan rakyat di negeri ini . Inilah gambaran potret buram demokrasi kapitalis. Pemerintah yang seharusnya melayani rakyat, malah ingin dilayani rakyat.
Maka dari itu, sudah seharusnya rakyat tidak lagi berharap pada rezim kapitalistik yang tidak bisa memberikan kesejahteraan. Sudah seharusnya kita berharap hanya pada sistem Islam. Satu-satunya aturan dari yang Maha Benar. Aturannya mampu menjadi solusi seluruh problem kehidupan, serta menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi semua orang. Dalam Islam, kesejahteraan ditetapkan sebagai hak setiap individu rakyat. Aturan-aturan Islam memang memastikan hal tersebut bisa dicapai dengan sempurna, antara lain melalui penerapan strategi politik ekonomi Islam. Dengan aturan ini, individu dipastikan bisa mengakses sumber-sumber kekayaan, minimal untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, bahkan diberi ruang besar untuk meraih taraf hidup yang lebih tinggi tanpa mengabaikan prinsip halal haram. Dengan penerapan aturan Islam secara kafah maka rakyat tidak akan lagi terbebani oleh pajak. Dan kehidupan pun akan sangat sejahtera.
Dewi Wisata
[LM, Hw]