Tambang Ilegal, Harapan Rakyat atau Para Kapital?

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih

Institut Literasi dan Peradaban

 

LenSa Media News–Bencana kembali terdengar di negeri ini, yaitu tanah longsor di kawasan tambang mineral/emas ilegal di Desa Tulabolo, Kecamatan Sumwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Minggu, 7 Juli 2024 pukul 09.00 WITA.

 

Hingga Jumat (12/7/2024) masih dilakukan pencarian 19 orang korban, sedangkan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 26 orang dan 280 orang lainnya berhasil diselamatkan. Seorang penambang selamat mengatakan ini adalah bencana terbesar sejak dimulainya aktifitas penambangan tahun 1990. Di tahun 1992 , Penambangan emas di wilayah Suwawa bertambah 17 titik bor dan terakhir ada 19 titik bor (kompas.com, 13/7/2024).

 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan terjadinya insiden tanah longsor di tambang emas di Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, karena ada kegiatan PETI (Pertambangan Tanpa Izin) yang berada di dalam area Wilayah Kontrak Karya (KK) PT Gorontalo Minerals.

 

Namun, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati mengatakan PT Gorontalo Minerals belum melakukan kegiatan pertambangan di lokasi tersebut karena masih dalam tahap eksplorasi. Sehingga peristiwa longsor terjadi akibat hujan lebat yang turun selama beberapa hari.

 

Regulasi Kapitalistik Mendatangkan Bencana bagi Rakyat

 

Apa yang dibantah pihak kementerian ESDM sungguh menggelikan, jika memang sebatas dieksplorasi dan belum ada aktifitas penggalian, apakah mereka menutup mata adanya penambangan ilegal? Dan mengapa didiamkan, bukannya ditindak sebagai pihak yang berwenang mengatur SDA?

 

Menanggapi bencana longsor ini, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli berpendapat, perihal maraknya tambang ilegal atau PETI (Pertambangan Tanpa Izin) di Indonesia cukup mengkhawatirkan. Namanya ilegal sudah pasti tidak mengikuti prinsip-prinsip good mining practice (GMP) yang seharusnya menjadi standar dalam industri pertambangan (Bloomberg Technoz.com, 9/7/2024).

 

Mulai dari izin, keselamatan kerja, faktor kesehatan dan lingkungan, serta kewajiban kepada negara tidak menjadi pertimbangan dalam operasionalnya. Malah parahnya kegiatan penambangan cukup izin kordinasi dengan aparat setempat dan adanya setoran ilegal.

 

Padahal, desain tambang menurut Rizal harus memperhatikan faktor keselamatan dan pengaruh geoteknik, hidrogeologi dan hidrologi sehingga aman dan tidak mengalami kelongsoran. Pemerintah harus lebih tegas dalam menghentikan kegiatan PETI untuk menghindari kerusakan lingkungan, kesehatan, dan keselamatan kerja.

 

Perhapi siap mendukung usulan Kementerian ESDM untuk menambah Direktorat Penegakan Hukum di lingkungan Kem. ESDM serta menambah jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

 

Keberadaan lokasi PETI di Indonesia sekitar 2.700 lokasi, hal ini berdasarkan catatan yang dirilis Kementerian ESDM pada 12 Juli 2022. Dari jumlah tersebut, lokasi PETI batubara sekitar 96 lokasi dan PETI Mineral sekitar 2.645. Dan Provinsi Sumatra Selatan menjadi provinsi terbanyak terdapat lokasi PETI.

 

Rakyat kembali menjadi korban, pagi para penambang tak ada lagi pilihan, itulah mata pencaharian mereka, dengan pendidikan dan ketrampilan yang mereka miliki. Sebenarnya cukup jika hanya untuk memberi nafkah kepada keluarga, namun karena di atur dalam sistem kapitalisme, mereka tak beda dengan budak yang hanya dapat upah minimalis, sementara kebutuhan pokok lainnya negara tak menanggung.

 

Jadilah banyak hal yang harus ditelaah dari mulai bencana banjir dan longsor di area pertambangan illegal milik salah satu perusahaan swasta. Proses terjadinya penambangan illegal, mitigasi dan teknologi pengelolaan hingga tanggungjawab negara terabaikan begitu saja? Inilah dampaknya jika peran negara semata hanya melegalkan kebijakan yang memuluskan investasi asing.

 

Negara seharusnya menjadi pihak yang bertanggung jawab atas operasional suatu perusahaan dan juga keselamatan warga. Negara dalam sistem kapitalis memang lebih berpihak pada para kapital, dan abai pada kepentingan dan keselamatan rakyat.

 

Islam Menjadikan Pengelolaan Tambang Berkah

 

Tambang dalam khilafah adalah milik umum dan menjadi tanggungjawab negara dalam mengeksplorasi. Keselamatan rakyat juga menjadi prioritas utama khilafah.

 

Rasulullah saw. bersabda,“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari). Dengan penegasan fungsi negara sebagai rain inilah yang akan mendorong khilafah mengembangkan teknologi tinggi, yang aman untuk rakyat dan efektif mengelola tambang dengan hasil optimal.

 

Syaratnya kapitalisme yang menaungi negeri ini harus dicabut dan diganti dengan syariat Islam. Agar hidup lebih berkah. Wallahualam bissawab. [LM/ry].

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis