Manisnya Bagi-Bagi Kue Kekuasaan bagi Ormas

 

Oleh: Elis Sulistiyani
(Muslimah Perindu Surga)

 

LenSa MediaNews__Manisnya kue tak kan bisa di tolak oleh sebagian besar orang, apalagi jika yang di sodorkan adalah kue kekuasaan. Tak sedikit yang berebut hingga saling sikut. Pun dalam izin pemberian tambang bagi ormas terendus adanya bagi-bagi kue kekuasaan. Kebijakan ini telah di sahkan pada 30 Mei 2024 yang lalu. (cnbcindonesia.com, 31/5/2024)

 

 

Kebijakan ini jelas menggemparkan seantero negeri, karena ini adalah sejarah baru mengenai ijin tambang yang boleh dikelola ormas. Pengelolaan tambang ini tak masuk dalam fungsi ormas yang sebenarnya. Karena sejatinya sebuah ormas memiliki fungsi salah satunya untuk penyalur aspirasi masyarakat dan pemberdayaan masyarakat. Maka jika ormas mengelola tambang dikhawatirkan akan teralihkan fungsinya.

 

 

Terjadinya disfungsi ormas saat mengelola tambang hanya salah satu kritik akan kebijakan ini, karena selain itu mestinya ormas keagamaan juga turut mengkaji ulang mengenai tambang ini. Karena tambang adalah salah satu sumber daya alam yang mestinya dikelola oleh negara, bukan oleh individu, ormas apalagi asing.

 

 

Pengelolaan sumber daya seperti ini hanya terjadi dalam sistem kapitalisme yang memegang prinsip kebebasan. Salah satunya kebebasan kepemilikan, termasuk kepemilikan umum yang salah satunya berupa pertambangan. Hingga akhirnya kebebasan kepemilikan ini semakin memperlebar jurang antara si kaya dan si miskin. Mereka yang kaya semakin kaya karena mereka memiliki kekuatan dengan uang yang mereka miliki. Karena inilah tabiat kapitalisme yang menjadikan materi sebagai tujuan utamanya. Hingga akhirnya berbagai kerusakan terjadi sebagai akibat dari penerapan sistem ini.

 

 

Jika kita sudah jengah dengan sistem yang merusak ini, mari kita kembali kepada aturan dari Allah SWT sebagai pencipta kita. Allah telah turunkan Islam sebagai agama yang juga dilahirkan darinya seperangkat aturan hidup yang dapat menjadi solusi bagi problematika kehidupan manusia.

 

 

Islam hadir dengan aturan yang sempurna dan detail. Termasuk dalam aturannya dalam pengelolaan tambang yang termasuk kepada harta kepemilikan umum Islam sendiri memiliki sistem ekonomi yang telah membagi harta kepemilikan. Kepemilikan ini terbagi menjadi tiga yakni: kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum.

 

 

Tambang merupakan kategori kepemilikan umum yang notabenenya adalah harta milik rakyat. Harta berupa tambang ini di tuntut Syara’ untuk dikelola oleh negara dan hasilnya di berikan kepada rakyat untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyatnya. Kebutuhan dasar ini berupa fasilitas kesehatan, pendidikan, keamanan, sandang, pangan dan juga papan. Kebutuhan ini diberikan kepada seluruh warganya tanpa memandang muslim ataupun kafir dzimmi.

Please follow and like us:

Tentang Penulis