Proyek Regulasi Air dan Sanitasi dalam Dunia Komersial

Proyek Regulasi Air dan Sanitasi dalam Dunia Komersial 

Oleh : Syafa Arshinta

 

LenSaMediaNews.com – Tak bisa dipungkiri bahwa air merupakan sumber kehidupan bagi umat manusia. Maka diperlukan perhatian penuh dalam sistem pengelolaannya. Seperti diberitakan dalam Antara News (22/05/2024), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, menyatakan penandatanganan 2 proyek sebagai hasil dari World Water Forum ke-10 2024, yaitu kesepakatan pendanaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Karian-Serpong, Banten, dan nota kesepahaman (MoU) mengenai Net-Zero Water Supply Infrastructure Project di Ibu Kota Nusantara (IKN).

 

Selain 2 kesepakatan itu, dilansir dari Radio Republik Indonesia (24/05/2024) bahwa WWF ke-10 ini juga menghasilkan Deklarasi Menteri dengan memasukkan Ringkasan Hasil-Hasil dan Tindakan yang mencakup 113 proyek air dan sanitasi, untuk pertama kalinya dalam sejarah World Water Forum. Diketahui 113 proyek tersebut bernilai US$9,4 miliar dengan 33 negara dan 53 organisasi sebagai pendukung, pendonor, serta penerima manfaat air dan sanitasi

 

Permasalahan Air dalam Dunia Komersial

Fakta di atas seakan memperlihatkan besarnya kepedulian dan perhatian pemerintah dalam keperluan rakyat. Salah satunya dalam mewujudkan sistem regulasi air dan sanitasi yang baik. Namun nyatanya, keluhan masyarakat terkait kesulitan mendapatkan air bersih masih saja hilir mudik melewati portal berita. Contohnya diketahui baru 20% masyarakat Indonesia yang mampu mendapatkan akses air bersih (CNBC Indonesia, 06/02/2024). Padahal sudah sejak lama dana dalam jumlah besar dikatakan telah dicurahkan demi akses air bersih. Seperti yang diungkapkan melalui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, bahwa pemerintah akan menggelontorkan Rp 15 Triliun melalui program Indonesia Water Fund (IWF). Namun sampai saat ini masyarakat belum dapat melihat hasilnya secara signifikan. Di saat yang sama, para oknum pemerintah justru menjadikan dalih kesejahteraan rakyat sebagai lahan basah meraih keuntungan. 

 

Sementara itu, rakyat diharuskan membayar berapapun tarif yang ditetapkan pemerintah untuk menikmati air bersih produksi SPAM. Padahal seharusnya air merupakan hak bagi setiap masyarakat. Alih-alih menciptakan akses air bersih yang dapat dinikmati segala kalangan, pemerintah justru menjadikannya produk komersial demi meraup keuntungan, bahkan parahnya mereka tidak segan mengkorupsi anggaran dana proyek tersebut. 

 

Islam Memandang Permasalahan Air

Dalam Al-Qur’an seringkali disebutkan, bahwa Allah menurunkan air untuk umat manusia. Islam memandang air sebagai harta milik umum yang tidak dapat dikuasai oleh pihak tertentu saja. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw., “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal yaitu;  air, padang rumput, dan api; maka harganya haram.” Dari hadits tersebut jelas bahwa sumber mata air maupun sistem regulasinya tidak diperbolehkan untuk dimiliki pihak swasta atau diserahkan kepada investor asing.

 

Memang merupakan kewajiban negara untuk memastikan ketersediaan air layak konsumsi bagi setiap masyarakat serta menjaga kelestariannya. Anggaran yang diperlukan dalam prosesnya pun wajib berasal dari negara. Adapun misal dibutuhkan biaya yang ditarik dari masyarakat, jumlahnya harus seimbang dengan fasilitas yang didapatkan masyarakat. 

 

Penerapan sistem tersebut pernah dilakukan pada masa kekhalifahan Abbasiyah. Seperti yang dituliskan sejarawan Ibnu al-Jauzi dalam catatannya mengenai Zubaidah, istri khalifah Harun al-Rasyid yang meminta sejumlah insinyur menggelar studi, setelah mengetahui bahwa para jamaah haji yang harus mengeluarkan uang satu dinar untuk mendapatkan sebotol air minum. Maka dibangunlah saluran air tersebut walaupun harus digali di bawah cadas dan menyusuri lereng dengan jarak sekitar 16,090 km. 

 

Dengan melihat cara pemerintah Indonesia dalam menangani keterbatasan akses air bersih, jelas terlihat diferensiasi yang besar dengan cara Islam mengatasinya. Sistem kapitalis sekarang hanya akan menjadikan pemerintah sebagai media bagi para investor berebut anggaran raksasa berkedok proyek-proyek pembangunan yang dikatakan bertujuan mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) itu. Kekuasaan yang dimiliki oknum-oknum pemerintah hanya akan digunakan untuk mengatur kebijakan yang akan menguntungkan pihaknya saja. Oleh karena dalam negara demokrasi, tujuan berkuasa adalah untuk mempengaruhi kebijakan agar sesuai dengan kepentingan individu ataupun kelompoknya sendiri. Maka impian masyarakat untuk memiliki regulasi air dan sanitasi yang baik hanya akan menjadi janji semata. 

 

Hanya melalui pemimpin yang selalu sadar akan tanggung jawabnya untuk memenuhi keperluan rakyat, barulah regulasi air dan sanitasi yang baik dan kebutuhan rakyat lainnya dapat diwujudkan dengan maksimal. Pemimpin seperti ini tidak akan ditemukan kecuali dalam sistem Islam.

Wallahu’alam bishowwab.

Please follow and like us:

Tentang Penulis