Korupsi Menggila, Rugikan Harta Negara
Lensa Media News–Tahun berganti tahun, tindakan korupsi semakin merajalela di negara ini. Tidak lagi terselubung, para pelaku merangsek dari semua sudut, bahkan mengambil alih hak tunjangan pensiun para pegawai negeri sipil.
Menurut laporan dari Jakarta CNBC Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT. Taspen (Persero) dan telah menetapkan sejumlah tersangka. Pada Jumat, 8/3/2024, juru bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa korupsi ini telah menimbulkan kerugian bagi negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
Buruknya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada saat ini berkontribusi pada maraknya tindak korupsi yang terjadi. SDM tidak terlepas dari pengaruh sistem pendidikan yang diterapkan, berpijak pada prinsip sekularisme-kapitalisme.
Sistem ini memisahkan agama dari kehidupan sehari-hari, mengedepankan kepentingan materi dan mengabaikan prinsip halal haram. Sistem semacam ini mendukung dan mendorong praktik korupsi. Dimana korupsi dianggap sebagai sarana untuk memperoleh kekuasaan dan kekayaan pribadi, bahkan hal itu dilakukan dengan cara yang tidak bermoral.
Dibandingkan dengan sistem lain, Islam dengan tegas menyatakan bahwa korupsi adalah perbuatan terlarang dan termasuk dalam pengkhianatan. Untuk mencegah praktik tersebut, Islam menawarkan cara-cara yang jelas terkait kejujuran dan amanah dalam pengelolaan harta negara, termasuk memastikan bahwa setiap individu diawasi untuk tetap berada dalam jalan yang diridhai oleh Allah. Rasulullah SAW bersabda “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya”(HR al-Bukhari).
Dalam Islam kejahatan semacam korupsi, ditangani dengan sanksi yang tegas sesuai dengan tingkat kejahatannya. Sistem sanksi ini bertujuan untuk menciptakan efek jera sebagai penebus dosa di akhirat (jawabir) dan efek pencegah sebagai upaya untuk mencegahnya terulang di masyarakat (jawazir).
Hal ini hanya dapat diwujudkan melalui penerapan sistem yang berlandaskan syariat Islam, seperti Daulah Khilafah. Khilafah menegakkan hukuman yang tegas sebagai bentuk pencegahan korupsi. Hal tersebut meliputi berbagai tindakan seperti publikasi, stigma sosial, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, hukuman cambuk, hingga hukuman mati.
Inilah upaya yang akan dilakukan oleh sistem Islam untuk menekan maraknya praktik korupsi. Wallahualam bissawab. Sri Nuryanti (komunitas setajam pena). [LM/EH/ry].