Aborsi Semakin Marak, Buah Busuk Sekularisme

Oleh: Nurul Azizah

 

 

Lensamedianews.com– KBRN, Jakarta, polisi menemukan janin bayi dibuang ke septic tank saat mengungkap praktik aborsi illegal di Apartment Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Rabu (20/12/23). Total ada tiga janin yang berhasil diungkap polisi dari penyelidikan kasus ini. (RRI.co.id)

Di Indonesia aborsi bukanlah menjadi perkara asing lagi. Seiring bertambahnya zaman, praktik aborsi mulai memanfaatkan prosedur operasi berteknologi tinggi. Tidak sedikit perempuan yang memutuskan aborsi dengan alasan hamil diluar nikah, masalah ekonomi, sudah banyak memiliki anak, korban perkosaan, dll.

Dalam sistem hukum di Indonesia, pengaturan mengenai aborsi tertuang dalam pasal 75 UU No 36 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi kecuali ada kedaruratan medis. Kasus aborsi perlu mendapat perhatian khusus karena tingkat aborsi di Indonesia masih tinggi dan kematian Ibu akibat aborsi menjadi memprihatinkan. Apalagi aborsi pada remaja yang semakin marak, fase remaja adalah usia yang rentan menjadi perilaku atau korban, karena remaja mengalami pergeseran umur dan masa pubertas, pada usia ini terjadi perubahan fisik dan psikologi juga karakter disertai perilaku seksual.

Dan pada masa ini, remaja sering mencoba berbagai perilaku yang dianggapnya modern. Tapi sayangnya, mereka tidak mendapatkan bekal pendidikan atau informasi seksualitas dari sekolah dan rumah, maka tak heran jika berdampak pada seks bebas yang berujung aborsi.

Kita pasti membayangkan bagaimana janin yang tak berdosa harus kehilangan nyawa. Adanya kasus ini menunjukkan bahwa buruknya sistem saat ini, sistem pergaulan laki laki-laki dan perempuan sangatlah bebas, mereka bisa terang-terangan bersama tanpa ada yang menegur, aurat bebas ditampakkan tanpa malu. Disisi lain, dakwah amar ma’ruf nahi mungkar malah dipersulit, melindungi generasi dengan syariat malah dianggap bahaya.

Sedangkan Islam sangat menjaga nyawa manusia. Tidak boleh ada yang menghilangkan nyawa tanpa hak syar’i. Jelas hukum aborsi adalah haram, untuk itu mencegah terjadinya aborsi perlu adanya negara Islam, yang mana Khilafah akan menerapkan sistem pergaulan kehidupan laki laki dan perempuan dipisah kecuali hajat syar’i, kewajiban menutup aurat juga ditegakkan, situs porno dilarang. Dan Khilafah akan menerapkan sistem pendidikan berbasis aqidah Islam sehingga akan terwujud aturan Islam. [LM/UD]

Please follow and like us:

Tentang Penulis