Cyberbullying Dalam Perspektif Islam
Lensa Media News–Di era yang semakin digital, internet telah menjadi bagian integral dari kehidupan kita. Hal ini memberi kita kesempatan untuk terhubung, berbagi, dan belajar. Namun juga membawa tantangan baru, salah satu yang paling signifikan adalah cyberbullying.
Cyberbullying adalah masalah serius yang mempengaruhi banyak anak muda saat ini, dan memahami cara mencegah dan meresponsnya sangatlah penting bagi orang tua dan remaja. Cyberbullying mengacu pada penggunaan alat komunikasi digital, seperti media sosial, pesan teks, atau forum online, untuk melecehkan, mengancam, atau menargetkan orang lain.
Data dari UNICEF menyebutkan bahwa satu dari tiga anak muda di 30 negara mengatakan bahwa mereka pernah menjadi korban cyberbullying dan satu dari lima anak melaporkan membolos sekolah karena mengalami perundungan dunia maya (UNICEF, 2019). Berdasarkan data yang dirilis KPAI, 13 Februari 2023, terjadi peningkatan jumlah kasus perundungan sebanyak 1.138 kasus kekerasan fisik dan psikis akibat perundungan.
Masalah perundungan menjadi perhatian khusus Mendikbud. Beliau menyebut perilaku tersebut sebagai salah satu dari tiga “dosa” selain radikalisme dan pelecehan seksual. Kasus bullying tidak hanya terjadi di lingkungan sekolah saja, namun juga terjadi di lingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat.
Dalam perspektif Islam, terdapat penekanan yang kuat pada perilaku etis, kebaikan, dan rasa hormat terhadap orang lain, baik dalam ranah fisik maupun digital. Cyberbullying umumnya dipandang sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini. Meskipun Al-Qur’an dan Hadits tidak secara eksplisit menyebutkan cyberbullying, keduanya memberikan panduan tentang bagaimana umat Islam harus berperilaku dalam semua aspek kehidupan, yang juga dapat diterapkan di dunia digital.
Islam memberikan pedoman yang jelas dalam kaitannya dengan interaksi dan hubungan sosial manusia. Prinsip umum ini disebut Daruriyyat al Khamsah yang mewajibkan setiap umat Islam untuk melindungi agamanya (al-muhafadhah ‘ala ali-din), nyawa (al-muhafadhah ‘ala al-nafs), akal atau akal (al muhafadhah ‘ala al-’aql), nasab (al-muhafadhah ‘ala al-nasab) dan harta benda (al-muhafadhah ‘ala al-mal). Perlindungan terhadap prinsip-prinsip ini akan membawa kedamaian dalam masyarakat termasuk kedamaian dalam diri individu dan keluarga.
Islam melarang segala tindakan yang mengganggu kehidupan orang lain. Sebagaimana disampaikan dalam hadis riwayat Al Bukhari, “Seorang muslim adalah orang yang kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya, dan seorang Muhajir adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah.” Demikian Islam menjaga hubungan baik antar sesama sehingga menciptakan kehidupan yang harmonis. Leora Andovita. [ LM/El/ry].