Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

Lensa Media News– Dan terulang lagi . Cuplikan lagu yang seakan mewakili kasus demi kasus yang terjadi berulang. Sebagaimana yang terjadi di Margaasih, Kabupaten Bandung. Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh seorang pedagang keliling yang bernama Rudi 45 tahun. Dengan teganya pelaku melakukan aksi pelecehan dan kekerasan seksual di sebuah gang sempit di belakang Musala. Setelah melakukan Aksi bejatnya itu, pelaku memberikan kue dan uang kepada korban yang masih pelajar Tk. Peristiwa pelecehan ini sudah ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Cimahi, kata Kepala Seksi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur Supangkat (IDN TIME jabar 28/09/2023)

 

Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap Anak di bawah umur dari tahun ke tahun terus meningkat, hal ini sangat meresahkan. Bagaimana tidak, anak yang seharusnya dilindungi, dijaga sebagai generasi penerus bangsa dirusak masa depannya. Pelecehan dan Kekerasan seksual pada anak bisa terjadi kapan dan dimana saja. Negara sangat abai karena tidak bisa memberikan perlindungan dan keamanan terhadap anak-anak. Selain itu tidak adanya kontrol individu, masyarakat dan negara sehingga kejahatan seksual semakin merajalela.

 

Semua ini terjadi karena kita berada dalam sistem sekuler-kapitalisme yang tidak menjadikan halal dan haram sebagai standar hukum dalam suatu perbuatan, termasuk dalam kasus pelecehan seksual ini. Bagi pelakunya tidak ada tindakan yang tegas dan membuatnya jera maka tindakan bejat ini terus berulang.

 

Dalam Islam Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 30 yang artinya: ” Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. ”

 

Saat Islam diterapkan secara sempurna dan paripurna dalam sebuah Insitusi yaitu Daulah Khilafah Islamiayah, maka tidak akan ada korban kejahatan yang menimpa anak-anak dan perempuan. Dengan menerapkan hukum Islam, akan memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku kejahatan yang akan memberikan efek jera serta membuat orang lain takut untuk melakukan kejahatan yang sama.

 

Pelaku akan dirajam kalau sudah menikah sampai meninggal atau dijilid 100 kali bagi pelaku yang belum menikah dan diasingkan.

 

Negara Islam berkewajiban menjaga dan melindugi anak-anak dan perempuan, dari segala kejahatan yang merusak kehidupan masa depannya. Dan lslam akan memberikan jaminan perlindungan dan keberlangsungan hidup. Selain itu Islam akan memberi kemaslahatan kepada seluruh umat. Wallahu ‘alam bishawab. Eti Yulianawati. [LM/IF/ry]

Please follow and like us:

Tentang Penulis