Grasi Massal bagi Napi Narkoba, Tepatkah?
Oleh: Nayla Shofy Arina (Pegiat Literasi)
LenSa Media News _ Kasus narkoba sepertinya sudah tak terbendung. Kini upaya terbaru negara dalam memberantas narkoba yakni memberikan grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba pun digaungkan. Hal tersebut dilakukan sebagai tindakan pemerintah dalam mengatasi lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang overcrowded atau kelebihan kapasitas.
Tim percepatan reformasi hukum yang dibentuk Menkopolhukam, Mahfud MD merekomendasikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberi grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba. Rekomendasi itu merupakan satu dari sejumlah poin yang dihasilkan Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum di dalam tim itu. Salah satu anggota Pokja Percepatan Reformasi Hukum, Rifqi S. Assegaf mengatakan langkah itu perlu diambil untuk mengatasi kelebihan kapasitas Lapas di seluruh Indonesia.
“Kita melihat ada isu besar overcrowded Lapas, hampir 100 persen Lapas secara total overcrowded, dan itu kita mendorong adanya grasi massal terhadap pengguna narkoba, atau penyalahguna narkoba yang selama ini dikiriminalisasi terlalu berlebihan,” kata Rifqi. (CNNIndonesia.com/15/9/2023).
Grasi Massal hanya Solusi di Permukaan
Kasus narkoba harus ditelusuri apa penyebabnya sehingga semakin meningkat, yang mana pemerintah memilih langkah grasi massal sebagai solusinya. Sementara itu, faktanya Lapas yang melebihi kapasitas atau overcrowded disebabkan pengguna narkoba kian banyak. Itu yang terungkap, belum terhitung yang masih tersembunyi ditambah lagi dengan hukuman sanksi yang tidak memberikan efek jera.
Grasi massal menjadi bukti kegagalan negara dalam mengatasi kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Bukannya memberikan solusi yang tepat, namun justru negara memberikan keringanan bagi para pelaku. Bukti jika solusi yang ditawarkan memberi peluang besar untuk kasus narkoba akan terus berulang.
Upaya memberantas narkoba dan menghentikan laju bertambahnya narapidana narkoba yang menjadi penyebab lapas overcrowded, solusinya bukanlah mengambil langkah grasi massal. Melainkan mengganti penerapan sistem kapitalis-sekular yang beranggapan bahwa keuntungan materi adalah sumber kebahagiaan dan tujuan hidup. Demikian cara memperolehnya pun tidak lagi memperdulikan halal atau haram. Jika mendatangkan manfaat besar yang haram akan dilegalkan.
Sistem kapitalis-sekular menjadikan narkoba sebagai komoditas yang bisa dijadikan bisnis dan ladang cuan. Kasus ini bukan hanya di Indonesia, tapi di beberapa negara pun memandang demikian. Sistem kapitalis-sekular akan terus melanggengkan kasus narkoba. Bahkan oknum aparat sekali pun bisa menjadi pelaku hingga melindungi bisnis narkoba seperti yang sudah banyak terungkap.
Solusi Islam Mengatasi Narkoba
Pemberantasan kasus narkoba tidak lain hanya bisa dituntaskan dengan sistem Islam. Karena sistem Islam lahir dari sang maha sempurna Allah SWT. Yang menetapkan seperangkat aturan yang mampu mewujudkan solusi yang solutif. Islam tegas menetapkan keharaman narkoba dan peredarannya ditengah masyarakat melalui hukum yang mampu memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah masyarakat lainnya untuk berbuat demikian.
“Rasulullah saw melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud dan Ahmad)
Sistem Islam akan menciptakan individu yang bertakwa, masyakarat yang saling melakukan amar ma’ruf nahi munkar dan negara yang optimal dalam menjalankan perannya. Sistem kehidupan ini adalah khilafah. Aturan syari’at yang diterapkan berupa larangan benda-benda memabukkan dan yang melemahkan, serta aktifitas yang menjerumuskan pada kerusakan diri dan jiwa manusia.
Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS al-Maidah: 90).
Islam memberlakukan sanksi bagi para pembuat, pengedar dan pemasok narkoba. Sanksi (uqubat) yang menggunakan narkoba adalah takzir, yakni sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh Qadhi, semisal dipenjara, dicambuk dan sebagainya. Bukan hanya pengguna, negara juga akan menindak tegas bagi para pengedar dan pabrik yang memproduksi barang haram tersebut.
Dengan demikian, terwujudnya masyarakat yang terbebas dari kasus narkoba memerlukan sistem yang berasal dari Allah SWT, yakni penerapan syari’at Islam secara totalitas dalam segala aspek kehidupan dalam institusi Khilafah. Semoga Khilafah segera kembali tegak.
Wallahu a’lam bisshowab
(LM/SN)