Nestapa Mudik Kala Tarif Transportasi Mencekik

Oleh: Tety Kurniawati

(Anggota Komunitas Penulis Bela Islam)

 

Naiknya harga tiket pesawat dan adanya biaya bagasi dengan batas berat tertentu membuat banyak calon pemudik berpikir ulang sebelum memilih moda transportasi udara. Namun kenaikan tarif ini, nyatanya juga berlaku bagi moda transportasi lain baik itu darat maupun laut yang menyesuaikan tarif tuslah Ramadan 1440 H (rancahpost.com 26/5/19)

Jalur darat yang dianggap sudah sangat memadai dengan dibangunnya jalan tol, ternyata belum mampu memperlancar arus mudik. Salah satu fakta tak terbantahkan diperlihatkan oleh kemacetan kendaraan yang terjadi di Gerbang Tol Kalihurip Utama perbatasan Kabupaten Purwakarta-Karawang pada hari pertama pengoperasiannya, Kamis 23 Mei 2019. Penyebabnya diduga karena banyak pengendara tidak mengetahui kenaikan tarif yang baru diberlakukan di sana. Sejumlah penumpang angkutan umum mengeluhkan kemacetan tersebut tidak jauh berbeda sebelum gerbang tol Cikarang Utama dipindahkan ke gerbang tol yang baru. (pikiran-rakyat.com 23/5/19)

Fenomena mencekiknya tarif transportasi mudik sejatinya berawal dari pandangan yang salah terkait tata kelola dunia transportasi. Penerapan sistem sekulerisme-kapitalisme telah meniscayakan dikesampingkannya aturan Illahi dalam mengatur kehidupan. Dampaknya, dunia transportasi dianggap tak lebih dari sekedar lahan bisnis yang menjanjikan. Dimana kepemilikan fasilitas umum transportasi bebas dikuasai swasta ataupun perusahaan. Wajar jika kemudian kenyamanan, kualitas pelayanan, tarif yang terjangkau dan keselamatan pemudik lebaran tak lagi menjadi prioritas utama dalam menyusun kebijakan.

Negara hanya berperan sebagai fasilitator dalam pelayanan publik. Sementara posisi operator diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar. Alhasil, tarif mencekik angkutan mudik yang tak disertai layanan yang memadai, jadi problem berulang tiap tahun.

Hal tersebut jelas bertolak belakang dengan apa yang dapat kita temukan dalam naungan Islam. Persoalan mudik tak dipandang sekedar sebagai masalah teknis. Tapi lebih terkait dengan kebijakan publik, khususnya menyangkut pembangunan infrastruktur dan ketersediaan transportasi umum yang memadai. Islam pun telah mewajibkan kepada negara untuk memastikan pemenuhannya demi kemaslahatan seluruh rakyat. Konsekuensinya, pembangunan infrastruktur sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara. Pelaksanaannya tidak boleh diserahkan ke tangan investor swasta maupun asing.

Prinsip bahwa perencanaan wilayah yang baik akan mengurangi kebutuhan akan moda transportasi diterapkan benar. Maka fakta sejarah membuktikan saat Baghdad dibangun sebagai ibu kota. Setiap bagian kota dirancang sedemikian rupa untuk menampung sejumlah penduduk tertentu beserta segala fasilitas publik yang lengkap. Hingga warga tidak perlu melakukan perjalanan jauh guna memenuhi kebutuhan hidup, menuntut ilmu maupun bekerja. Semua bisa dilakukan dengan berjalan kaki.

Selain itu negara berkewajiban menyediakan kendaraan umum yang layak, nyaman, aman dan tarif yang terjangkau baik transportasi darat , laut, maupun udara. Sejarah mencatat bahwa hingga abad ke 19. Khilafah Ustmaniah tetap konsisten mengembangkan infrastruktur transportasi yang aman dan nyaman. Saat kereta api ditemukan di Jerman, segera setelahnya khalifah memutuskan untuk membangun jalur kereta api dengan tujuan memperlancar perjalanan haji maupun arus mudik ke kampung halaman.

Tahun 1900 M Sultan Abdul Hamid II mencanangkan proyek “HejazRailway”. Jalur kereta ini terbentang dari Istanbul hingga Makkah. Proyek ini mampu memangkas waktu perjalanan yang semula 40 hari tinggal 5 hari.

Inilah bukti kesempurnaan Islam dalam menjamin kenyamanan dan keamanan warga negaranya. Hingga bisa dipastikan tak akan pernah ada tarif mudik yang mencekik rakyat. Tingkat kemacetan dan kecelakaan pun dapat diminimalkan. Oleh karena itu, sudah saatnya kita kembali menerapkan aturan Islam. Agar ke depannya carut marut problematika seputar dunia transportasi tidak terulang. Wallahu a’lam bish showab. [RA/WuD]

Please follow and like us:

Tentang Penulis