Nasib Pengemudi Ojol Makin Meringis
Oleh : Yani Ummu Qutuz
(Pegiat Literasi dan Member AMK)
Kerja keras bagai kuda
Dicambuk dan didera
Inilah yang kurasakan, hidup mencari makan
Kurasa berat, kurasa berat beban hidupku huuuu…
Lensa Media News – Syair lagu Kus Plus sepertinya pantas disematkan pada para driver Ojol saat ini. Pasalnya, penghasilan drastis sejak beberapa tahun lalu, akibat potongan besar yang dilakukan aplikator.
Lily Priastuti, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) buka suara terkait potongan komisi yang diterapkan aplikator terhadap para pengemudi ojek online. Maksimal biaya komisi menjadi 20%. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No.1001/2022. Merubah aturan sebelumnya melalui Keputusan Menhub No.667/2022 yang telah menurunkan potongan komisi pengguna aplikasi menjadi 15% dari sebelumnya 20%.
Namun fakta di lapangan, aplikator kerap melanggar ketentuan dengan melakukan potongan lebih dari 20%. Potongan yang memberatkan para pengemudi Ojol ada di kisaran 22-40% dalam setiap order. Regulasi ini semakin menjauhkan kata sejahtera bagi mereka, karena mengalami ketidakpastian pendapatan. Status mereka hanyalah mitra bukan pekerja yang memiliki jaminan pendapatan bulanan seperti upah minimum yang layak. Maka untuk mengejar pendapatan yang lebih mereka terpaksa harus bekerja lebih dari delapan jam bahkan 17 jam. Sungguh ini benar-benar tidak manusiawi.
Di awal kemunculannya, bisnis ojol ini menjadi bisnis yang menjanjikan. Bahkan mendapat pujian dari pemerintah karena kontribusinya menyerap tenaga kerja di sektor riil. Namun berbeda nasibnya sekarang, banyak pengemudi yang meninggalkan aplikasi ini karena dianggap melakukan praktek bisnis yang tidak adil.
Aplikator lebih mementingkan keberadaan bisnisnya dibanding memperhatikan nasib pengemudi. Sejak awal pun, aplikator nampak tidak serius dalam mengembangkan SDM para pengemudinya. Adanya ledakan pengemudi baru yang cukup besar dianggap sekedar turn over atau pergantian pengemudi.
Keluar masuknya pengemudi bukan masalah bagi aplikator, yang pasti dan paling penting bisnis tetap jalan. Terbukti bisnis ini tetap berjalan efisien dan sangat menguntungkan. Tabiat kapitalistik begitu nyata terlihat, yaitu prinsip modal minimalis untung berlipat-lipat. Tentu para pengemudi ojol sangat kecewa dan merasa terzalimi karena hanya dijadikan sapi perah pengusaha kapitalis.
Nasib para pengemudi ojol tidak akan menderita seperti saat ini ketika Islam diterapkan. Islam mengatur bahwa sistem kontrak kerja harus jelas sejak awal, jumlah, waktu, maupun gajinya. Karyawan digaji karena telah memberikan manfaat dari jasa yang telah ia lakukan. Jika manfaatnya telah tertunaikan maka pengusaha wajib mengganti dan tidak boleh terjadi ketidakjelasan (ghoror). Seperti adanya potongan-potongan yang tidak jelas, apalagi sampai lebih dari 40% yang merugikan pekerja. Disamping itu akad yang jelas akan membawa keberkahan dalam bisnis.
Adapun Negara, wajib melakukan pengawasan dan memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya per individu. Rakyat tidak harus bekerja jor-joran untuk memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya, karena sebagian kebutuhan hidup seperti kesehatan, pendidikan, transportasi, keamanan, dan lainnya sudah ditanggung oleh negara. Dengan pengaturan sedemikian rupa, maka tidak akan ada pihak yang dirugikan.
Wallahu ‘alam bishshowab.