Kerusakan Lingkungan Buah Kerakusan Pengelolaan Sumber Daya Alam oleh Asing
Oleh: Soelijah Winarni
Lensa Media News – Limbah tailing berupa sisa pengolahan hasil tambang milik Freeport Indonesia di Papua telah merusak dan menghancurkan lingkungan kabupaten Mimika. Terjadi krisis air karena pendangkalan di 3 kecamatan yaitu Mimika Timur Jauh, Jita, Agimuga, terdiri dari 23 desa yang terkepung limbah. 6.000 warga terdampak oleh limbah ini dimana Freeport tiap hari membuang 300 ribu ton limbang tailing. Belum lagi hilangnya mata pencaharian karena ikan mati massal, gangguan penyakit menular, pulau keramat hilang (voaindonesia.com, 1/2/2023).
Masyarakat adat telah melaporkan kondisi tersebut ke Komisi IV DPR dan sepakat untuk melakukan advokasi. Dalam proses tersebut sudah diadakan 6 kali pertemuan namun tidak didapat jalan keluar dan Freeport tidak bersedia bangun jembatan di atas sungai yang dipenuhi dengan limbah tailing agar masyarakat dapat beraktifitas sesuai permintaan lembaga peduli masyarakat adat (antaranews.com, 2/2/2023).
Pengelolaan tambang sistem kapitalis yang menaungi negara ini hanya berfokus meraih keuntungan sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya. Hal ini terbukti memberi dampak buruk terhadap lingkungan. Perusahaan tak peduli akan permasalahan hidup dan kesehatan masyarakat sekitarnya bahkan sulit diwujudkan kewajiban perusahaan atas pengelolaan limbah yang layak dibuang di sungai, mereka akan lari dari tanggung jawab limbah meski harus melanggar aturan. Hal ini diperparah dengan kebijakan negara yang diambil sangat membela kepentingan korporasi/perusahaan. Negara menjaga korporasi agar tetap aman beroperasi di tengah teriakan warga yang kian sengsara hidupnya.
Kondisi ini akan berbeda jauh dengan pengaturan sistem Islam, yang berdasarkan untuk dua hal, yaitu untuk industri pengelolaan sumber daya alam didirikan semata untuk kemaslahatan umat, dan penguasa wajib menghindarkan rakyatnya dari mudharat termasuk limbah berbahaya yang dihasilkan oleh perusahaan.
Islam memiliki aturan khusus dalam pengelolaan sumber daya alam di mana swasta/asing tidak akan mendapatkan kesempatan mengeruk sumber daya alam yang merupakan kepemilikan umum seluruh rakyat. Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah SAW: “Kaum muslim bersekutu (dalam kepemilikan) atas 3 hal, yaitu air, padang gembalaan dan api”. (HR Bukhari).
Ketiga hal yang dimaksud hadits tersebut meliputi sarana-sarana umum berupa harta yang keadaan asal pembentukannya menghalangi seseorang untuk dimiliki secara pribadi, barang tambang/sumber daya alam yang jumlahnya tak terbatas, emas termasuk kategori barang tambang yang diprediksi sangat berlimpah. Tambang emas yang dikelola oleh PT Freeport Indonesia sendiri merupakan tambang terbesar di dunia dengan nilai cadangan mencapai 42 milyar US dolar.
Pengelolaan sumber daya alam termasuk mineral oleh negeri Islam wajib berjalan pada prinsip kemaslahatan umat sehingga lingkungan tetap terjaga sebab keberadaan lingkungan yang baik akan berpengaruh terhadap keberlangsungan hidup manusia karena fungsi penguasa adalah pelindung umat dari segala macam bahaya dan pengurus umat dari segala macam kebutuhannya.
Maka Islam sangat memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan manusia yang sangat memperhatikan lingkungan tempat masyarakat tinggal. Syariat Islam melarang masyarakat merusak lingkungan termasuk perusahaan yang menghasilkan limbah berbahaya bagi kehidupan. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-A’raf ayat 56: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan dimuka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya, berdoalah kepada Allah dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah SWT amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik”.
Berdasarkan hal ini maka sudah tak selayaknya sistem demokrasi kapitalisme yang menghadirkan mudharat bagi negeri dan umat terus diterapkan. Tiada lain harapan ada pada sistem Islam yaitu Khilafah yang akan hadir menghentikan kerusakan di bumi ini sehingga manusia kembali hidup dalam kemuliaan berkah Allah SWT. Wallahu’alam bishshawwab
[LM, ak]