Jawa Timur Perang Melawan Narkoba, Kapan Selesainya?
Jawa Timur Perang Melawan Narkoba, Kapan Selesainya?
Oleh Hanif Kristianto (Analis Politik-Media di Pusat Kajian dan Analisis Data)
LenSa Media News – Bukan radikalisme yang menakutkan bagi masyarakat, tapi peredaran narkoba yang kian menggila. Jangan salah arah untuk menentukan masalah yang dihadapi masyarakat. Peredaran narkoba ini masalah pelik dan terus berkelindan. Korbannya menyasar semua lapisan masyarakat. Pelakunya melibatkan berbagai pihak. Bahkan dari lapas pun bisnis narkoba meluas. Karenanya, Forkopimda menabuh genderang perang!!
Genderang perang melawan narkoba digaungkan Forkopimda Jatim di Kota Malang. Dengan cara kolaborasi mulai dari instansi pemerintah, aparat penegak hukum, mahasiswa, pelajar sampai organisasi kepemudaan dan masyarakat berjibaku dalam memerangi peredaran narkoba guna menyelamatkan generasi bangsa.
Deklarasi diinisiatori Polresta Malang Kota ini diikuti ribuan peserta dari pelajar, mahasiswa, dan komunitas di Graha Cakrawala Universitas Negeri Malang (UM). Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan deklarasi di Malang Raya ini sangat penting untuk menjalin komitmen dalam pemberantasan narkoba (detik.com, 31/5/2022).
*Bukan Tanpa Alasan*
Jawa Timur menggaungkan program ini bukan tanpa alasan. Sebab korban dan pelaku narkoba sudah mengkhawatirkan. Korban, baik pengguna maupun pecandu, dominan menimpa perempuan. Hal ini pernah diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNN Jatim) Brigadir Jenderal Iwan Abdullah Ibrahim, berdasarkan hasil penelitian dan data pengguna yang direhabilitasi oleh BNN di Jatim pada 2015.
Pasar empuk peredaran narkoba berada di Surabaya, berikutnya Malang dan Kediri. Kondisi ini menjadikan pukulan telak bahwa masih banyak PR yang harus dituntaskan. Ketiga kota tersebut dikenal kota besar, kawasan berpendidikan, dan juga masyarakat yang religius.
Lebih mencengangkan lagi, Peredaran kasus narkotik dan obat-obatan (narkoba) di Jawa Timur sudah sebanyak 1,1 juta dari jumlah penduduk di provinsi ini sebanyak 39,74 juta. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Narkotik Nasional (BNN) Tuban, AKBP I Made Arjan, dalam acara workshop di Bojonegoro, Jumat 27 Mei 2022.
Hal yang patut diwaspadai, kenapa peredaran narkoba kian marak. Tak hanya kaum perempuan yang jadi sasaran, anak-anak dan generasi muda pun kena. Bahkan, di lapas tahanan pun juga mengonsumsi narkoba dan mengendalikan perdagangan narkoba. Ini menunjukan terdapat kesalahan dalam tata kelola sistem kehidupan.
Ada beberapa hal kenapa narkoba ini marak. Berikut uraiannya:
Pertama, gaya hidup hedonisme (berfoya-foya) yang dilandasi dari sekularisme-liberalisme. Tatkala masyarakat tidak memiliki standar syariah, maka hiburan yang dipilih pun keliru. Cafe-cafe tumbuh subur. Jamak diketahui selain minuman keras di cafe biasanya mudah melakukan transaksi narkoba. Pariwisata pun bisa menjadi medium baru. Jadi harus waspada
Kedua, kepentingan ekonomi sesat dan sesaat. Jika dilihat dari data angka pengguna dan korban narkoba, berarti terdapat rupiah yang didapat pengedar. Indonesia menjadi pangsa pasar global dan lokal. Pelajaran ini bisa dipetik dari almarhum Freddy Budiman (Drug Dealer). Ia tertangkap mengimpor 1,4 juta butir ekstasi dari RRC. Tahun 2014, ia membuat pengakuan mengagetkan kepada Haris Azhar kalau dirinya meminta bantuan polisi, BNN, dan Bea Cukai untuk memasukkan narkoba ke Indonesia. Selisih harga yang sangat besar membuat ia mampu menyuap banyak pihak.
Ketiga, pengabaian negara terhadap urusan rakyatnya, yakni dalam menjaga jiwa, akal, dan kesejahteraan rakyatnya. Seringnya kepentingan ekonomi atau ketidaksejahteraan jadi alasan bisnis narkoba. Peredaran narkoba yang berada di bawah tangan dan sembunyi-sembunyi.
Keempat, ketakwaan individu di semua lapisan rakyat yang rendah. Apalagi sanksi yang diterapkan pun terkadang tak sesuai. Alhasil pengedar dan pemroduksi narkoba pun menggila.
*Tak Boleh Lama-lama*
Forkopimda Jawa Timur dan masyarakat luas selayaknya mengambil Syariah Islam untuk memerangi narkoba sampai akarnya. Peredaran narkoba tak boleh dibiarkan terus-terusan. Sebab generasi mudalah yang terancam jiwanya. Masyarakat pun menjadi rusak dan tak produktif. Berikut solusi Islam untuk pemberantasan narkoba.
Pertama, meningkatkan ketakwaan setiap individu masyarakat kepada Allah. Masyarakat juga harus dipahamkan bahwa mengonsumsi, mengedarkan bahkan memproduksi narkoba adalah perbuatan haram yang akan mendatangkan murka Allah, yang di akhirat nanti pelakunya akan dimasukkan ke dalam neraka.
Kedua, menegakkan sistem hukum pidana Islam. Sistem pidana Islam, selain bernuansa ruhiah karena bersumber dari Allah SWT, juga mengandung hukuman yang berat. Pengguna narkoba dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qâdhi (hakim) (al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 189). Dengan begitu, para pelakunya akan jera.
Ketiga, konsisten dalam penegakan hukum. Setiap orang yang menggunakan narkoba harus dijatuhi hukuman tegas. Orang yang sudah kecanduan harus dihukum berat. Demikian pula semua yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkoba, termasuk para aparat yang menyeleweng.
Keempat, aparat penegak hukum yang bertakwa. Dengan sistem hukum pidana Islam yang tegas, yang notabene bersumber dari Allah SWT, serta aparat penegak hukum yang bertakwa, hukum tidak akan dijualbelikan.
Insya Allah dengan keempat hal tersebut, kejahatan narkoba dapat dibabat secara tuntas. Penerapan syariah kaffah dalam bernegara tak bisa ditawar lagi. Inilah esensi Islam sebagai solusi bagi orang-orang yang mau berfikir cerdas. [ *LM/ry*].