Kasus Kekerasan Seksual Sepanjang 2021: Kita Perlu Solusi!

Oleh:SarinahA,

Pegiat Pena Banua

 

Lensamedianews.com– Tidak terasa tahun 2021 telah berlalu. Mari sedikit kita flashback di tahun 2021, banyak peristiwa terjadi bahkan membuat heboh dunia. Salah satunya kasus kekerasan seksual yang membuat kaum wanita maupun anak-anak harus waspada. Di penghujung tahun, kita dibuat geger dengan terungkapnya kasus seorang guru pondok pesantren di Bandung, Herry Wirawan yang mencabuli para santrinya. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) mengungkapkan ada 21 orang yang dilaporkan menjadi korbannya (suara.com, 24/12/2021).

Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dari Januari hingga Desember 2021, kekerasan terhadap perempuan terjadi sekitar tujuh ribu kasus, sedangkan kekerasan terhadap anak terjadi sekitar sepuluh ribu kasus (mediaindonesia.com, 14/12/2021). Sangat tinggi! Sebagai respon atas tingginya kasus ini, pemerintah mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TP-KS). Berbagai pihak terus mendesak agar RUU tersebut disahkan. Tertundanya pengesahan RUU TP-KS disebabkan RUU tersebut menuai kontroversi. Banyak orang berpendapat bahwa RUU tersebut kurang tepat dan menilai tidak akan mampu menanggulangi kasus kekerasan seksual. Lalu, apa solusi yang tepat?

Kasus kekerasan seksual marak terjadi disebabkan oleh sistem kapitalisme sekuler yang rusak dan buruk. Sekularisme yang memisahkan aturan agama dengan kehidupan menjadikan manusia berbuat semau mereka tanpa memandang halal dan haram. Kapitalisme mengajarkan bahwa tujuan hidup adalah untuk menggapai materi dan kenikmatan dunia sebanyak-banyaknya sehingga melahirkan manusia yang lebih menuruti hawa nafsunya daripada mendengarkan perintah dan larangan Allah. Inilah buruknya sistem kapitalisme sekuler. Sudah saatnya kita mengakhirinya dan beralih kepada sistem yang sahih, yang berasal dari sumber yang haq yaitu sistem Islam.

Islam merupakan agama yang mengatur kehidupan manusia. Aturan Islam selalu bisa menjadi solusi bagi permasalahan manusia, termasuk dalam mencegah dan mengatasi kasus kekerasan seksual di masyarakat.

Islam melalui Al-Qur’an dan As-Sunnah telah menyampaikan aturan yang jelas mengenai laki-laki dan perempuan. Masing-masing dari mereka memiliki hak dan kewajiban, diantaranya seperti menutup aurat, tidak tabarruj, tidak berkhalwat, tidak berikhtilat, menjaga pandangan dan lain-lain. Aturan tersebut bukan bermaksud mengekang aktivitas laki-laki dan perempuan, tetapi untuk menjaga kehidupan umat manusia terutama dalam pergaulan sosial agar terhindar dari segala macam keburukan termasuk kekerasan seksual.

Selain cara preventif tersebut, Islam juga memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual. Sanksi tegas tersebut diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku dan bagi masyarakat. Inilah sekilas cara Islam mencegah kasus kekerasan seksual. Namun baru bisa diterapkan saat Islam diterapkan sempurna dalam kehidupan dalam bingkai negara, bukan hanya diterapkan oleh individu atau segolongan orang. Oleh karena itu, khilafah atau institusi pemerintahan Islam menjadi sebuah kebutuhan hari ini. Hanya Khilafah yang bisa menuntaskan kekerasan seksual dan tindak kejahatan lainnya dengan tuntas. Wallahua’lambishawwab. [lnr, LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis