PHK Marak, Hidup Rakyat semakin Berat


Penulis: Mutiara Islami
Pegiat Pena Banua

 

 

Lensamedianews.com__ Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kembali terjadi di Indonesia. Dua pabrik memutuskan untuk menghentikan produksinya, menyebabkan ribuan buruh terancam kehilangan sumber pendapatan mereka. PT Sanken Indonesia, yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat, serta PT Danbi Internasional, yang berlokasi di Garut, Jawa Barat, mengalami kondisi ini.

 

PT Sanken Indonesia akan menghentikan operasionalnya pada Juni 2025, yang akan berdampak pada 459 pekerja yang menjadi korban PHK massal. Sementara itu, PT Danbi Internasional menghentikan produksi pada Rabu (19/2/2025). Ada sekitar 2.100 karyawan yang bekerja di PT Danbi Internasional. Artinya, lebih dari 2.000 buruh terancam kehilangan sumber pendapatan mereka menjelang Ramadan dan Lebaran tahun ini. (CNBCIndonesia, 20 Februari 2025)

 

PHK bukanlah perkara sederhana, tetapi berdampak pada tingginya tingkat pengangguran dan rendahnya daya beli masyarakat. Dampak negatif lainnya adalah meningkatnya angka kemiskinan. Banyak golongan kelas menengah yang masuk dalam kategori masyarakat miskin apabila terjadi PHK massal. Hal ini juga berpengaruh terhadap aspek ekonomi dan sosial lainnya.

 

Ini adalah bukti bahwa sistem kapitalisme memiliki banyak kelemahan. Dalam sistem ini, perusahaan hanya mementingkan keuntungan tanpa memerhatikan kesejahteraan pekerja. Padahal, mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi justru di-PHK. Pekerjaan saat ini sangat sulit didapat, dan dengan adanya PHK massal, jumlah orang yang membutuhkan pekerjaan semakin bertambah. Salah satu dampak PHK adalah penurunan daya beli masyarakat. Jika PHK massal terus terjadi, maka akan memicu berbagai masalah ekonomi hingga berujung pada krisis ekonomi.

 

Pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan bantuan uang tunai sebesar 60% dari gaji yang diterima selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (JakartaReview, 28 Februari 2025)

 

Namun, jaminan seperti itu tidak akan menyelesaikan masalah karena kehidupan tidak hanya berlangsung selama enam bulan. Bantuan uang tunai yang diberikan kepada karyawan yang terkena PHK tidak dapat menjamin keberlangsungan hidup mereka dalam jangka panjang. Lalu, bagaimana dengan kondisi masyarakat setelah bulan ketujuh jika mereka belum mendapatkan pekerjaan, tetapi bantuan uang tunai sudah tidak diberikan lagi?

 

Dalam sistem ekonomi Islam, kesejahteraan diukur berdasarkan prinsip terpenuhinya kebutuhan setiap individu masyarakat. Masalah PHK ini merupakan dampak dari penerapan sistem kapitalisme. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus bersifat mendasar dan fundamental.

 

Negara yang menerapkan sistem Islam akan menjalankan kebijakan ekonomi dengan mekanisme langsung dan tidak langsung. Melalui mekanisme langsung, negara akan menyediakan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara cuma-cuma sehingga rakyat tidak terbebani biaya besar untuk kebutuhan tersebut. Penggratisan ini dapat terjadi karena dibiayai oleh baitul mal, yang memiliki pemasukan besar dari pengelolaan harta milik umum seperti pertambangan, hutan, laut, dan sebagainya.

 

Di sisi lain, negara juga memfasilitasi rakyat agar memiliki pekerjaan sesuai dengan keahlian dan keterampilan mereka. Negara Islam akan mendorong industrialisasi sehingga dapat membuka lapangan kerja dalam skala besar. Selain itu, sektor pertanian, peternakan, dan perdagangan juga dikembangkan untuk menyerap lebih banyak tenaga kerja.

 

Negara juga menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan memberikan modal usaha, bimbingan bisnis, serta meniadakan berbagai pungutan yang memberatkan, sehingga banyak wirausahawan baru bermunculan di berbagai bidang. Hal ini pada akhirnya akan menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan, memastikan bahwa rakyat memiliki pekerjaan, dan mengurangi angka pengangguran.

 

Dengan mengoptimalkan industri dalam negeri, kebutuhan produk untuk pasar lokal dapat tercukupi tanpa perlu bergantung pada impor barang dari luar negeri. Kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, papan, serta alat pendidikan dan kesehatan dapat terpenuhi secara mandiri di dalam negeri. Dengan demikian, negara tidak perlu bergantung pada impor produk asing.

 

Demikianlah kebijakan negara Islam dalam mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja dan rakyat secara keseluruhan. Dengan sistem ini, pekerja dapat bekerja dengan tenang tanpa kekhawatiran akan ancaman pemecatan. Wallahu a’lam bish-shawab.

Please follow and like us:

Tentang Penulis