Perda Berantas LGBT, Mungkinkah?

Perda_20250114_171017_0000

Oleh: Zhiya Kelana, S.Kom

Aktivis Muslimah Aceh

 

LenSaMediaNews.com__Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) tengah mengkaji pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Ranah Minang.

 

“DPRD Sumbar sedang mengkaji kemungkinan pembentukan perda terkait LGBT,” kata Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria di Padang, Sabtu (4/1/2025), seperti dilansir Antara.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Srikurnia Yati menyebutkan, dari 308 kasus HIV di Padang, sebanyak 166 kasus (53,8 persen) berasal dari luar kota, sedangkan 142 kasus (46,2 persen) lainnya adalah warga Padang.

 

Kecamatan Koto Tangah mencatat kasus terbanyak dengan 40 kasus, diikuti Kecamatan Lubuk Begalung dengan 22 kasus. Kecamatan Lubuk Kilangan memiliki kasus terendah dengan empat kasus.

 

Lebih dari separuh pengidap HIV berada dalam rentang usia produktif, yakni 24–45 tahun. Perilaku lelaki seks lelaki (LSL) menjadi salah satu penyebab utama peningkatan angka HIV di Kota Padang (Kompas.com, 04-01-2025).

 

Rencana pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat terutama LGBT di Ranah Minang ini diharapkan bisa menjadi sebuah solusi untuk mengatasi penyakit masyarakat di daerah yang dikenal dengan filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”.

 

LGBT adalah buah dari sistem sekuler yang diterapkan hari ini. HAM yang lahir dari sekulerisme membuat manusia bebas menentukan kehendaknya sendiri termasuk dalam menentukan orientasi seksualnya. Sistem hari ini menumbuh suburkan kemaksiatan ini, yang juga merupakan penghancuran manusia.

 

Tentu saja keinginan adanya peraturan daerah untuk memberantas LGBT adalah keinginan yang sangat baik. Namun hal ini tidak akan efektif. Sudah begitu banyak perda syariah yang dibuat daerah tapi terus menerus dipermasalahkan pihak-pihak tertentu. Bahkan ada yang dibatalkan oleh pemerintah pusat karena dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.

 

Apalagi dalam sistem demokrasi sekuler, bukan Islam yang menjadi acuan, tetapi HAM. Maka tidak ada tempat bagi penerapan syariat Islam kaffah. Asas yang batil tidak akan mampu memberikan solusi tuntas atas permasalahan manusia, apalagi bersumber pada akal manusia yang lemah.

 

LGBT hanya akan dapat diberantas dengan tuntas ketika Islam diterapkan secara kaffah. Islam memiliki hukum tertentu sesuai syariat Allah terkait sistem pergaulan/sistem sosial, yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan dan orientasi seksualnya. Dalam Islam tidak dibenarkan ada hubungan lain selain yang diajarkan Islam.

 

Negara akan menjadi pelindung dan penjaga umat agar tetap berada dalam ketaatan pada Allah termasuk dalam sistem sosial. Negara akan menutup rapat setiap celah yang akan membuka peluang pelanggaran hukum syara. Termasuk lahirnya LGBT yang akan merusak tatanan kehidupan masyarakat.

 

Seperti dalam hadis berikut ini: Telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad dari Amru bin Abu Amr dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ia berkata; Rasulullah saw., bersabda: “Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (yakni melakukan homoseksual), maka bunuhlah pelaku dan korbannya.” Ia mengatakan, dalam hal ini ada hadis serupa dari Jabir dan Abu Hurairah.

 

Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan atas pelanggaran hukum syara termasuk dalam penyimpangan orientasi seksual. Islam memiliki mekanisme tiga pilar tegaknya aturan Allah yang akan mencegah adanya LGBT, yaitu dari keluarganya, masyarakat dan negara. Wallahu a’lam bishawab. [LM/Ss] 

Please follow and like us:

Tentang Penulis