Butuh Tiga Pilar Untuk Pemberantas LGBT!

20250114_054435

Oleh: Ummu Al Hanifah

 

LenSa MediaNews.Com, DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sedang merencana pembentukan peraturan daerah (perda) untuk menghentikan penyakit masyarakat yang sedang marak terutama LGBT di Ranah Minang. Langkah ini mereka berharap bisa menjadi sebuah solusi untuk mengatasi penyakit masyarakat di daerah yang dikenal dengan filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”.

 

Akibat perilaku menyimpang seperti ini menimbulkan penyakit HIV/AIDS. Kepala DinKes Kota Padang Srikurnia Yati juga mengungkapkan bahwa dari 308 total kasus penyakit HIV/AIDS di Padang, 142 kasusnya (46,2 persen) merupakan warga Kota Padang, sisanya dari luar Padang (Antaranews.com, 4-1-2025).

 

Miris sekali! fenomena banyaknya kasus penyakit HIV yang terjadi di Aceh ini perlu dipertanyakan, aturan yang dipakai disana  sudah berbasis syariat Islam mengapa masih ada perilaku menyimpang?  Namun kenyataannya syariat Islam yang diterapkan disana tidak sempurna sebagaimana seharusnya tuntutan Islam, sehingga tidak bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat disana. Penerapan ini seharusnya dilakukan secara menyeluruh yakni negara yang ikut berperan penting.

 

HIV/AIDS merupakan penyakit menular yang sangat mematikan,  diakibatkan dari pergaulan bebas. Sebagian besar penyakit ini dialami oleh generasi muda, sehingga perlunya perlindungan yang lebih dari ancaman penyakit ini. Generasi muda merupakan aset berharga negara karena sangat berperan penting untuk masa depan yang gemilang. Jika generasi mudanya rusak, maka bisa dibilang negara itu juga akan rusak.

 

LGBT ini merupakan ancaman besar bagi masa depan, bukan sekadar penyakit namun maksiat yang harus diberhentikan sampai dengan akar-akarnya. Tidak cukup jika memberantasnya hanya menampilkan di baliho dan video edukasi bahaya LGBT, tapi perlunya negara menerapkan peraturan Islam secara sempurna atau keseluruhan.

 

Islam memiliki hukum tertentu sesuai syariat Allah SWT terkait sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan, yang mengatur hubungan mereka dan orientasi seksualnya. Negara dalam naungan Islam akan menjadi pelindung dan penjaga agar tetap berada dalam ketaatan pada Allah SWT termasuk dalam sistem sosial. Sehingga negara akan mengatasi setiap celah yang akan membuka peluang pelanggaran hukum syara.

 

Islam juga mempunyai sistem sanksi yang tegas dan mampu menjerakan pelakunya atas pelanggaran hukum syara termasuk dalam kasus ini, penyimpangan orientasi seksual.

 

Islam memiliki mekanisme tiga pilar penting tegaknya aturan Allah yang akan mencegah kasus adanya LGBT. Namun yang terjadi di zaman sekarang ini hanya mampu menerapkan dua pilar, pilar pertama masih teraplikasikan namun dengan kualitas tipis. Sedangkan pilar yang ketiga belum ada yang mampu menerapkan. Tiga pilar itu adalah  ketakwaan individu, masyarakat yang peduli dan negara yang menerapkan syariat Islam.

 

Ketakwaan individu adalah sikap seseorang untuk menjaga diri dari azab neraka, ketika melakukan atau meninggalkan perbuatan yang di haramkan. Maksiat adalah setiap pelanggaran terhadap ketetapan syariat Allah. Pelakunya berdosa, dimurkai Allah SWT dan seharusnya mendapatkan sanksi.

 

Jika bisa menerapkan ketiga pilar tersebut, maka masalah akan teratasi dengan sempurna. Namun untuk penerapan sanksi, syariat membutuhkan negara sebagai institusi yang mengadopsi syariat menjadi hukum negara, dan adanya pengadilan yang memutuskan hukum berdasarkan syariat Islam.

 

Sungguh, untuk melindungi masa depan generasi muda, Indonesia dan Aceh khususnya,  membutuhkan segera formalisasi syariat kafah oleh institusi Negara Khilafah Islamiyyah. Wallahu’alambissawab. [ LM/ry ].

Please follow and like us:

Tentang Penulis