Mengembalikan Kemuliaan Guru dengan Islam Kaffah

Oleh: El Nuha

 

 

Lensamedianews__ Para ibu muslimah tampak menghadiri pengajian yang diselenggarakan oleh MT Mustami’ (Majelis Taklim Muslimah Pecinta Majelis Ilmu) pada Ahad, 24 November 2024. Tema pada pagi hari ini adalah Mengembalikan Kemuliaan Guru dengan Islam Kaffah.

 

Dr. Sri Winggowari, M.Pd. yang merupakan praktisi dan pengamat pendidikan Kota Bandung, adalah pemateri pertama yang memaparkan tentang tanggung jawab guru. Ia bukan sekadar mentransfer ilmu, akan tetapi harus memiliki sikap dan kepribadian yang baik sehingga bisa menjadi contoh buat peserta didiknya. Karena pentingnya peran guru ini maka ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional berdasarkan Keppres no. 78 tahun 1994. Hal ini juga sebagai apresiasi peran guru yang merupakan ujung tombak pendidikan generasi, serta mewujudkan guru terhormat, bermartabat, dan membanggakan.

 

 

Perlindungan terhadap guru terdapat dalam:
1. UU No. 14 tahun 2005 yaitu:
Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
Perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja.
2. UU No. 78 tahun 2008
3. UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

 

 

Dari UU perlindungan guru tersebut masih belum bisa melindungi guru. Masih banyak kasus yang menimpa guru di antaranya dari banyak kasus yang menimpa guru yaitu:
1. Kasus guru Supriyani (2024): di Sulawesi Tenggara, yang dituduh menganiaya muridnya, kemudian diminta uang damai sebesar Rp. 50 juta.
2. Guru Zaharman (2023): di Bengkulu yang buta matanya sebab diketapel oleh orang tua murid yang anaknya dihukum karena ketahuan merokok.
Beberapa kasus tersebut membuat takut bagi para guru untuk mendisiplinkan anak didiknya.

Selain beban tugas di sekolah, guru juga dihadapkan dengan beban hidup yang berat dengan gaji yang minim. Sistem hidup yang rusak, terbukti mendorong penghormatan pada pendidik rendah.

 

 

Karut marut permasalahan guru ini diakibatkan oleh beberapa sebab yaitu:
1. Kurikulum yang membingungkan
2. Kebijakan administrasi yang rumit
3. Rendahnya tingkat kesejahteraan
4. Kehilangan profil pendidik
5. Guru kurang dihargai.

Dari permasalahan yang sudah dipaparkan oleh ibu Dr. Sri Winggowari, S.Pd. beliau menutup pemaparannya dengan harapan bahwa perlu adanya solusi yang tuntas demi tercapainya generasi emas, menyongsong peradaban gemilang.

 

 

Pemateri kedua yaitu Ustazah A. Unung Kurniati, S.S. mengawali pemaparannya dengan menjelaskan “Siapa itu Guru?”. Beliau menyampaikan bahwa guru adalah pembangun peradaban. Semua pendidik adalah guru, termasuk kita sebagai ibu merupakan guru bagi anàk-anak, cucu, dan generasi di sekitarnya. Menjadi guru harus bahagia karena mendulang amal jariyah.

 

 

Ustadzah A. Unung Kurniati, S.S. pun menyampaikan bahwa sistem sekuler telah melemahkan kemuliaan guru.
UU yang menjadi rujukan saat ini merupakan UU yang lemah dan melemahkan guru hal tersebut disebabkan oleh:

1. UU ini lahir dari aturan yang lahir dari akal manusia, tentu sangat lemah bila dijadikan sandaran hukum.

2. Menjadikan setiap individu jauh dari agama. Sistem yang memisahkan pengaturan kehidupan dari agama, menyebabkan kehidupan manusia kacau, saling bergesekan antara kepentingan yang satu dengan yang lain.

3. Melahirkan Individu materialis seperti: sekolah dijadikan sandaran untuk mengubah nasib ekonomi keluarga, serta hilangnya rasa hormat murid dan orang tua murid pada guru.

 

 

Guru adalah pendidik yang mulia, bukan hanya pengajar. Sebab pendidik adalah proses terjadi perubahan karakter hingga terbentuk perilaku insan mulia.
Selain itu, guru adalah sosok mulia: Sejatinya guru adalah pewaris dakwah para nabi, pembina dan pencetak generasi masa depan.
Guru juga merupakan amanah yang agung: bila guru mengajar dan mendidik dengan benar, maka akan menjadi cahaya bagi peradaban yang mulia.

 

 

Sistem Islam memuliakan guru.
•Berlimpah Pahala: HR Muslim: “Apabila manusia meninggal, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara; sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat dan doa anak sholeh”

•Penentu Generasi akan Datang: Generasi yang terdidik dengan baik akan menjadi pemimpin masa depan

•Negara Mengapresiasi: Islam menjamin kesejahteraan guru dengan sistem penggajian terbaik sehingga guru bisa fokus terhadap amanah mendidik generasi

 

 

Dengan sistem Islam kaffah, kemuliaan guru bisa terwujud:
A. Negara mengayomi tugas guru
•Kurikulum yang mapan berbasis akidah Islam.
•Fasilitas yang dibutuhkan disediakan

B. Guru mulia
•Murid taat pada guru, sehingga ilmunya berkah. Mencari ilmu untuk mendapatkan keridaan Allah SWT dan memberikan manfaat bagi umat

C. Masyarakat hormat pada guru
•Memiliki visi misi yang sama dalam pendidikan yaitu untuk membentuk insan bertakwa dengan syakhsiyah Islam yang tinggi.

 

 

Allah menjamin kemuliaan yang hakiki akan terwujud jika kita sebagai makhluknya menaati yang haq seperti yang tercantum dalam QS At-Tsur: 21

وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ ۚ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ

Dan orang-orang yang beriman beserta anak cucu mereka yang mengikuti mereka dalam keimanan. Kami pertemukan mereka (di dalam surga) dan Kami tidak mengurangi sedikitpun pahala amal mereka. Setiap orang terikat dengan apa yang dikerjakannya”
Wallahu a’lam bishshawab

Please follow and like us:

Tentang Penulis