Kegagalan Kapitalis Jamin Keamanan Produk Makanan

LenSa Media News.Com–Istilah gagal ginjal pasti akan kita asumsikan terhadap orang yang sudah lanjut usia atau lansia, namun nyatanya hal itupun terjadi pada kalangan anak- anak meskipun sangat jarang ditemui. Gagal ginjal terjadi saat kondisi ginjal tidak mampu berfungsi untuk menyaring limbah serta kelebihan cairan dari darah.

 

Belakangan Terjadi Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLB KP) di sejumlah wilayah Indonesia. Keracunan makanan tersebut berasal dari makanan impor dari China, La tiao.

 

“Produk pangan la tiao yang diduga menyebabkan KLB keracunan pangan ini adalah produk pangan olahan yang berbahan dasar tepung, dan memiliki karakteristik tekstur kenyal serta rasa pedas gurih. Produk pangan olahan la tiao dimaksudkan terdaftar di BPOM sebagai produk impor yang diproduksi di China” kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna ikrar.

 

Fakta ini, menjadi bukti lemahnya  tanggungjawab jaminan keamanan pangan dan obat yang ada di negara dengan sistem kapitalis sekuler. Semakin menguatkan bahwa tidak adanya peran serius negara dalam menangani keselamatan rakyatnya terkait kesehatan  makanan dan obat.

 

Negara hanya berperan sebagai regulator bukan periayah umat. Ciri khas inilah yang dimiliki sistem kapitalis sekuler yaitu hanya memandang serta mengambil asas manfaat atau keuntungan,   bukan karena keimanan.

 

Hal ini berbeda ketika Islam memilih pemimpin, mereka adalah sosok periayah su’unil ummah dengan bertanggungjawab atas segala yang diurusnya. Dari Abdullah Bin Umar, Rasulullah Saw bersabda. “Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpin.”

 

Dalam Islam hukum asal benda itu mubah misalnya, makanan, minuman, hingga ada dalil yang mengharamkannya. Maka sudah seharusnya makanan yang halal jelas keberadaannya. Islam sangat menjaga kehalalan suatu produk yang beredar di masyarakat begitupun di pasar.

 

Rasulullah melakukan inspeksi ke pasar setiap hari hal itu untuk memastikan tidak ada barang berbau haram yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Beliau juga melarang produk yang memiliki zat haram seperti khamr.

 

Ini merupakan perintah dari Allah Swt, sebagaimana di dalam firman-Nya. “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (TQS. Al-Ma’idah: 88).Wallahu bishawwab. Ummu Fathan, Ngawi, Jawa Timur[LM/ry].

 

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis