Di balik Dinding Kelas: Nasib Guru Tak Jelas
Oleh: Mariatul Kiftiah
Pegiat Pena Banua
LenSa Media News_Opini_Di balik dinding kelas yang seharusnya menjadi tempat pembelajaran dan inspirasi, terdapat realita yang mengkhawatirkan, yaitu maraknya kriminalisasi terhadap guru. Fenomena ini bukan hanya mencerminkan ketidakadilan, tetapi juga menunjukkan betapa lemahnya perlindungan hukum bagi para pendidik yang berjuang untuk mencerdaskan generasi penerus. Guru yang seharusnya dihormati dan dilindungi, kini sering kali terjebak dalam kasus hukum yang merugikan dan mengancam integritas profesi mereka sendiri.
Sebut saja ibu Khusnul Khotimah, guru SD Plus Darul Ulum, dilaporkan orangtua murid pada Februari 2024 karena dituding lalai mengawasi siswa saat jam kosong. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah seorang siswa terluka di mata kanan akibat lemparan kayu saat bermain. Khusnul dijerat Pasal 360 ayat 1 dan 2 KUHP, tetapi tidak ditahan karena kondisi keluarga dan anak kecil yang membutuhkan pengasuhan.
Kasus lain, seorang guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, dilaporkan oleh orangtua murid, Aipa Dibowo, yang merupakan anggota polisi, atas tuduhan penganiayaan pada April 2024 setelah melihat luka memar di paha anaknya. Pada 16 Oktober 2024, Supriyani ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari. Kasus ini menuai kontroversi, termasuk dugaan pelanggaran kode etik dan permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta oleh orangtua murid. Kuasa hukum Supriyani menilai proses hukum ini mengandung pelanggaran etik karena pelapor dan penyidik berasal dari Polsek Baito (Viva.co.id; 01-11-2024).
Betapa mirisnya nasib guru-guru tersebut dan ini hanya mencakup kasus yang terpublikasi, sementara banyak yang belum terungkap. Hal ini mencerminkan betapa rentannya posisi guru dalam sistem pendidikan saat ini. Meskipun bertanggung jawab mendidik dan menjaga siswa, perlindungan hukum yang ada masih sangat lemah, menjadikan guru mudah sasaran tuduhan tanpa dukungan yang memadai.
Dan inilah bukti lemahnya perlindungan terhadap guru adalah hasil dari sistem sekuler-kapitalisme yang mengedepankan kepentingan individu dan komersialisasi pendidikan, serta mengabaikan nilai-nilai agama dan kemanusiaan. Dalam sistem ini, guru sering dianggap bertanggung jawab penuh atas segala kejadian di sekolah tanpa mempertimbangkan konteks yang lebih luas.
Dalam pandangan Islam, guru adalah profesi yang mulia dan martabatnya harus dijaga. Mereka adalah pemilik ilmu yang menyampaikan pengetahuan kepada generasi penerus. Banyak ajaran agama menekankan keutamaan dan kedudukan guru di sisi Allah dan Rasul-Nya. Siapa pun yang memahami nilai-nilai agama seharusnya menghormati guru, memperlakukan mereka dengan baik, dan mematuhi nasihatnya, menyadari bahwa semua itu merupakan kebaikan bagi diri mereka sendiri.
Firman Allah Swt., dalam penggalan ayat berikut, “…Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”(TQS Al Mujadilah: 11).
Islam memuliakan guru dan mendorong masyarakat untuk memperlakukan mereka dengan baik, menjadikan guru sebagai penyampai ilmu sekaligus pembimbing moral. Oleh karena itu, negara harus menjamin kesejahteraan guru melalui sistem penggajian yang layak, sehingga mereka dapat menjalankan amanahnya tanpa beban ekonomi.
Negara juga perlu mensosialisasikan sistem pendidikan Islam yang jelas tujuannya, yaitu membentuk individu cerdas secara akademis dan berakhlak baik. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan sangat penting untuk mencapainya. Semua ini hanya dapat terwujud jika sistem saat ini berubah menjadi sistem yang bersumber dari Allah. Dengan nilai-nilai Islam, pendidikan akan lebih adil, dengan hak dan kewajiban guru, siswa, dan orang tua yang jelas. Pendidikan tidak hanya menjadi transfer pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter. Dengan demikian, peran guru akan dihargai dan dilindungi, memungkinkan mereka mendidik tanpa rasa takut akan tuduhan yang tidak berdasar.
Wallahu A’lam Bishawab.
(LM/SN)