Penambangan Ilegal Tumbalkan Rakyat

 

Lensa Media News, Surat Pembaca- Sungguh miris, mendengar kabar bencana longsor di pertambangan emas di Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo yang terjadi pada Minggu, 7/7/2024. Pasalnya bencana tersebut telah mengakibatkan korban meninggal mencapai 27 orang, 31 korban hilang, dan banyak korban luka-luka. Akibat hujan lebat dan longsor seluruh area pertambangan rata dengan tanah. Alat-alat berat hancur tak bersisa. Begitu pula dengan pemukiman warga sekitar tertutupi batu besar dan pepohonan sehingga menyulitkan proses evakuasi oleh Basarnas, TNI dan polisi dan akhirnya prosesnya dihentikan.

 

Pada hakikatnya bencana longsor adalah fenomena alam yang biasa terjadi jika hujan lebat disertai petir. Namun, akar masalah longsor di wilayah ini terjadi akibat aktifitas penambangan tanpa ijin (PETI) yang sudah beroperasi selama 30 tahun sejak berdirinya tahun 1994 dan dibiarkan oleh pemerintah. Sementara sarana yang digunakan untuk menambang emas ilegal tersebut adalah sianida dan merkuri yang jelas-jelas membahayakan nyawa dan lingkungan. Tanah yang terus dikeruk akan membentuk bongkahan yang juga membahayakan. Terlebih pada acara Focus Group Discussion yang diinisiasi oleh Majalah Tambang pada Kamis, 7/12/2023 telah dipaparkan setidaknya terdapat PETI di 2.741 lokasi di Indonesia. (minerba[dot]esdm[dot]go[dot]id)

 

Dalam sistem kapitalisme, tolok ukur perbuatan disandarkan pada asas manfaat, untuk mendapat keuntungan materi sebanyak-banyaknya tak peduli jikapun harus menumbalkan rakyat. Negara yang seharusnya bertanggung jawab atas nyawa rakyat namun lebih berpihak kepada para pengusaha kapitalis. Mereka hanya berperan sebagai regulator dan menikmati kemewahan diatas darah rakyatnya yang diberikan oleh para pengusaha culas.

 

Sementara itu, penguasa dalam sistem Islam menyadari bahwa rakyat adalah amanah yang harus mereka urus sebaik-baiknya karena kelak akan diminta pertanggungjawaban. Barang tambang adalah harta milik umum yang harus dikelola oleh negara (Khilafah) dan dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan rakyat. Lapangan kerja juga disediakan oleh negara dengan kondisi yang aman serta didukung oleh teknologi inovatif yang memudahkan pekerjaan. Yang pasti sumber daya alam negara khilafah tidak akan sejengkal pun diserahkan kepada pihak asing. Industri tambang akan dilakukan besar-besarnya untuk menjamin kesejahteraan rakyat.

 

Fatimah Nafis,

 

[LM, Hw]

Please follow and like us:

Tentang Penulis