Bayar UKT Pakai Pinjol, Elektabilitas Kekuasaan Jebol

Oleh : Detty Arianti Shareh, S.E.

wirausahawan

 

LenSa Media News–Pendidikan merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap orang. Namun, di tengah mahalnya biaya pendidikan, pemerintah berusaha memberikan solusi alternatif yaitu pinjaman online bagi mahasiswa. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan untuk menyediakan pinjaman khusus untuk pelajar atau student loan. Ini untuk menanggapi polemik kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN) yang ramai dibicarakan masyarakat, (cnbcindonesia.com, 21/05/2024).

 

Solusi yang ditawarkan pemerintah nyatanya bukanlah solusi, melainkan menambah beban masa depan. Bagaimana tidak, di tengah angka kemiskinan dan pengangguran yang masih tinggi, mahasiswa sudah dibebani hutang, ketika lulus mereka akan dihadapkan pada masalah sempitnya lapangan pekerjaan juga beban hutang yang berbasis bunga.

 

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah berlepas diri dari tanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena meski tahu pendidikan adalah kebutuhan pokok bagi setiap warga negaranya,  biaya pendidikan yang mahal tetap dibebankan kepada masyarakat, dengan kata lain pemerintah telah mengabaikan amanat undang-undang.

 

Polemik ini terjadi tidak lepas dari sistem ekonomi liberal yang diadopsi oleh Indonesia. Secara normatif, sistem liberal ini akan “mereduksi” peran negara dalam mengatur urusan masyarakat. Mau tak mau urusan masyarakat akan dikembalikan kepada masyarakat itu sendiri.

 

Sebagai contoh adalah PTN yang menaikkan biaya UKT. Praktik lain dari sistem ekonomi ini adalah penyerahan pengelolaan SDA kepada swasta atau asing yang otomatis keuntungan terbesar akan didapatkan oleh swasta atau asing, akhirnya pemerintah menjadikan pajak dan hutang sebagai pemasukan APBN.

 

Berbeda dengan sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam menjadikan pendidikan adalah kebutuhan pokok dan negara memiliki porsi besar dalam bertanggung jawab untuk mencerdaskan masyarakat.

 

Dalam sistem ekonomi Islam, kepemilikan SDA adalah milik umum atau milik masyarakat, sehingga harus dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk jaminan pelayanan publik, salah satunya adalah jaminan pendidikan.

 

Dengan sumber daya alam Indonesia yang begitu melimpah, tidak mustahil jika dikelola oleh negara dan dikembalikan kepada masyarakat, maka masyarakat akan sejahtera dan yang pasti tidak akan muncul kebijakan pinjaman online untuk biaya UKT.

 

Selain itu, masyarakat juga tidak lagi dibebani hutang untuk mendapatkan layanan publik sehingga masyarakat tidak mengalami masalah mental illness atau bunuh diri karena faktor ekonomi.

 

Sudah seharusnya Indonesia yang mayoritas muslim  kembali kepada sistem ekonomi Islam. Sistem yang berasal dari Sang Pencipta manusia dan sistem yang mampu memanusiakan manusia. Wallahu a’lam bishawab. [LM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis