Miris, Pinjol Meningkat Saat Ramadan

Oleh: Yuchyil Firdausi

Lensamedianews.com, Opini – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memproyeksi penyaluran pinjaman online (pinjol) akan melonjak pada momentum Ramadan (finansial.bisnis.com, 03/03/2024).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memprediksi pertumbuhan utang pada perusahaan P2P lending atau pinjaman online (pinjol) akan meningkat pada saat Ramadan sampai Lebaran 2024. (tirto.id, 05/03/2024).

Hal ini dapat dipredisksi lantaran adanya permintaan yang meningkat terhadap kebutuhan masyarakat saat bulan Ramadan. Tentu saja permintaan yang meningkat ini menjadi kesempatan emas juga pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan produksi mereka di bulan Ramadan. Namun, jika mereka kurang modal maka tentu pinjol menjadi salah satu solusi mereka.

Sebagaimana laporan yang dikutip dari CNBC Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online pada Mei 2023 sebesar Rp 51,46 triliun atau tumbuh sebesar 28,11% secara tahunan (year on year/ yoy). Ternyata dari jumlah tersebut, sebesar 38,39% merupakan pembiayaan kepada pelaku UMKM. (cnbcindonesia.com, 10/07/2023).

Seakan menjadi sebuah logika normal, bahwa (pinjol) menjadi solusi bagi permasalahan finansial, termasuk pada UMKM. Sekalipun UMKM digadang sebagai penyangga ekonomi nasional, namun faktanya tidak sedikit UMKM yang kesusahan dalam permodalan. Di bulan Ramadan ini, UMKM butuh modal untuk meningkatkan produksi akibat permintaan meningkat. Kondisi ini dijadikan peluang pemilik modal untuk mendirikan perusahaan fintech untuk menawarkan pinjaman uang dengan prosedur yang lebih mudah. Tentu saja hal ini seakan menjadi solusi praktis bagi para UMKM, pasalnya pinjol menjadi pilihan karena prosedur lebih mudah dibandingkan perbankan dan perusahaan pembiayaan. Namun, pinjol ini juga tetap menggunakan sistem berbunga (riba).

Saat ini sistem kehidupan diatur oleh sistem kapitalisme yang mempengaruhi pola pikir masyarakat. Masyarakat menganggap bahwa keberadaan pinjol adalah solusi yang tepat bagi mereka, tanpa mereka pahami ada riba juga di dalamnya yang itu dilarang dalam agama. Padahal keberadaan perusahaan fintech ini justru menjadi gambaran nyata bahwa negara dengan sistem kapitalisme telah lepas tangan dalam menjamin kesejahteraan pengusaha. Pengusaha kecil dibiarkan mencari modal sendiri, tanpa ada jaminan sedikit pun. Lebih parah, usaha mereka berada pada lingkaran yang sama dengan para pengusaha bermodal besar.

Penguasa dalam sistem kapitalisme tidak memiliki visi dunia akhirat, hingga mengabaikan bahwa usaha bukan hanya sekedar bicara untung rugi namun juga akhirat. Dalam sistem kapitalisme, masyarakat terpaksa dan dibuat rela melanggar hukum syariat Islam demi mencari uang.

Hal ini tentu saja berbeda dengan negara yang menjadikan Islam sebagai landasannya dalam mengatur masyarakat. Negara yang menggunakan Islam tentu akan bertanggung jawab penuh terhadap rakyatnya. Hal ini sangat wajar, sebab ini adalah konsekuensi dari keimanan, bahwa kepemimpinan di dunia kelak akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat, di hadapan Allah Sang Pencipta.

Islam menjadikan negara sebagai raa’in yakni pengurus atas rakyatnya termasuk di dalamnya dalam menyediakan dana untuk UMKM. UMKM merupakan sektor ekonomi riil, sebab ada aktivitas perdagangan di dalamnya. Oleh karena itu, negara harus berperan besar dalam mengembangkan usaha rakyat ini (UMKM), sebagai salah satu sumber mata pencaharian rakyat.

Islam memiliki sistem ekonomi Islam yang menjamin kemudahan berusaha termasuk dalam penyediaan dana. Di antaranya yang pertama, Islam mengatur agar dalam negara tidak boleh ada sektor ekonomi non riil secara mutlak, termasuk perusahaan fintech dan perbankan ribawi. Sebab riba haram mutlak dalam Islam. Konsep ribawi pun akan menyebabkan aliran uang macet karena hanya menumpuk di pemilik modal, bahkan membuat angka peningkatan ekonomi tidak riil karena dihitung dari pergerakan saham dan investasi.

Mekanisme sistem ekonomi Islam yang berikutnya dalam membantu permodalan UMKM adalah dengan bersumber pada Baitulmal. Baitulmal adalah lembaga keuangan negara dalam Islam. Pembiayaan permodalan untuk UMKM dapat diambil dari pos kepemilikan umum atau kepemilikan negara yang ada di Baitulmal. Negara dapat langsung memberikan pinjaman modal tanpa riba bahkan secara cuma-cuma. Pemberian ini juga tidak hanya sekali diberikan, namun diberikan seperlunya hingga kurang lebih dalam setahun. Agar dana yang diberikan tersebut tidak disalahgunakan, maka negara akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap jenis usaha yang akan dikembangkan. Kemudahan dalam permodalan inilah yang akan meringankan pedagang kecil dalam memulai usaha.

Demikianlah jika negara menggunakan aturan Islam dalam mengatur urusan rakyat, maka urusan permodalan UMKM pun menjadi mudah dan ringan bagi rakyat. Bahkan rakyat terjaga dari pelanggaran syariat, sebab negara menjamin pemenuhan modal mereka tanpa riba. Wallahu a’lam. [LM/Ah]
Please follow and like us:

Tentang Penulis