Mantan Narapidana Korupsi Berebut Kursi

Lensa Media News-Jauh panggang dari api, gambaran yang pas untuk harapan bangsa Indonesia bisa bebas dari bayang-bayang gurita korupsi. Pasalnya, di ajang pesta demokrasi tahun 2024, para mantan narapidana korupsi diberi peluang muncul lagi ke permukaan.

 

Berbeda saat menjelang pemilu tahun 2019, KPU melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Namun, PKPU tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang menyebut hal itu bertentangan dengan UU Pemilu yang memperbolehkannya.

 

Indonesian Corruption Watch (ICW) melansir, ada 15 nama mantan narapidana kasus korupsi (dari berbagai parpol) dalam list Pendaftaran Bakal Calon Sementara Legislatif (BACALEG) yang tersebar di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), siap bersaing berebut kursi di salah satu lembaga yang menopang pemerintahan.

 

Sudah menjadi rahasia umum, begitu mahal ongkos pemilu. Maka, apakah ada jaminan korupsi tak terulang, bila mereka (mantan koruptor) terpilih menduduki kursi legislatif sebagai pembuat kebijakan?

 

Tumpang tindih kebijakan, saling sikut antar lawan, berkawan hanya dengan kepentingan, sebentar lagi para elit pertontonkan. Wajar, dalam sistem demokrasi memang begitu. Kebebasan jadi nomor satu. Termasuk kebebasan tingkah laku dan perang kekuatan isi saku. Visi misi membangun negeri sekadar jargon kampanye semu. Setelah suara terdulang, janji dilupakan.

 

Rakyat sudah jemu. Saatnya keluar dari sistem Demokrasi yang merusak. Seperti di satu abad silam. Manusia diperlihatkan, bagaimana sistem Islam berkuasa selama seribu tiga ratus tahun. Terkait kebijakan, hukum dan pemerintahan, penguasa tinggal menjalankan tuntunan hukum syarak saja.

 

Tak ada badan legislatif, apalagi para mantan narapidana korupsi berebut kursi. Yang ada, para pejabat negara yang mempunyai kecakapan dan merealisasikan ilmu agama. Wallahu’alam. Sri Ratna Puri, Pegiat Opini. [LM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis