Pantai Milik Umat, Bukan Korporat

Lensa Media News-Setelah dua puluh tahun ekspor pasir laut dilarang, Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 kembali memberikan izin. Keputusan ini sontak mendapat banyak kritik.

 

Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Fahmy Radhi bahkan mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan izin ekspor pasir laut. Sebab, izin ekspor pasir laut berpotensi merusak lingkungan, juga akan membahayakan rakyat pesisir laut dan dapat menenggelamkan pulau-pulau sekitar (tirto.id,1 Juni 2023).

 

Masih menurut Fahmi, keuntungan ekonomi yang diterima Indonesia atas ekspor pasir laut itu, tidak setimpal dengan kerusakan lingkungan dan ekologi yang akan terjadi.

 

Kritik serupa dilontarkan Ketua Umum DPP Partai Ummat, Ridho Rahmadi. Ia menyoalkan sikap Presiden Jokowi yang melegalkan penjualan pasir laut ke luar negeri. Ia menilai, kebijakan itu akan mempengaruhi kontur dasar laut yang mempengaruhi arus dan gelombang laut (tirto.id,1 Juni 2023).

 

Ridho juga mempertanyakan suara siapa yang didengar oleh Jokowi sehingga menerbitkan aturan tersebut. Ia menyoalkan kepentingan dari penerbitan regulasi itu, padahal ekspor pasir laut bisa menggeser batas negara.

 

Inilah realita yang terjadi saat agama dijauhkan dari kehidupan. Aturan bisa dibuat oleh manusia itu sendiri sesuai dengan kepentingan masing-masing. Akhirnya hanya segelintir orang yang punya modal dan kuasa lah yang mendapatkan keuntungan. Adapun rakyat secara keseluruhan hanya mendapatkan petaka dan penderitaan.

 

Jika dikembalikan kepada kacamata Syariat, Pantai termasuk kepemilikan umum dimana semua orang boleh memanfaatkannya baik untuk tempat wisata, penelitian atau lahan usaha untuk para nelayan. Karena itu pemberian konsesi yang menghalangi hak warga untuk memanfaatkan kepemilikan umum, bahkan merusak lingkungan secara luar biasa, termasuk pantai, adalah haram.

 

Syariat Islam pun mewajibkan negara untuk mencegah hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya seperti pencemaran, pengrusakan alam, hilangnya pencaharian warga dsb. Penguasa dalam Islam didudukkan sebagai pelayan rakyat, bukan pelayan korporat.

 

Di sinilah pentingnya Syariat Islam diberlakukan dalam seluruh aspek kehidupan termasuk dalam kepemilikan umum dan memberikan sanksi hukum yang tegas kepada siapapun yang merugikan kepentingan umum. Walhasil sudah saatnya umat Islam kembali menerapkan kembali sistem Islam yang Haq dan mampu memberikan kebaikan pada umat manusia secara keseluruhan. Agu Dian Sofiyani. [LM/ry].

 

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis