Dr.Muhammad.S.H.,M.H : Undang-Undang RKHUP Disahkan, Pasti Terjadi Rivalisasi antar Tokoh Politik
Dr.Muhammad.S.H.,M.H : Undang-Undang RKHUP Disahkan, Pasti Terjadi Rivalisasi antar Tokoh Politik
Reportase – PKAD –Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Dr.Muhammad.S.H.,M.H. menilai pengesahan RKHUP akan memunculkan rivalitas diantara para tokoh politik terutama dalam penegakkan hukum.
“Ini akan menjadi sebuah rivalitas yang mau tidak mau akan membenturkan antara institusi hukum yang satu dengan institusi hukum yang lain, kemudian antara satu pelaku politik satu dengan yang lain,” bebernya dalam perspektif ke-50 Pusat Kajian dan Analisa Data, (PKAD) : RKUHP Mau Disahkan, Penegakan Hukum atau Alat Politik?!, Jum’at, (17/06/22) di YouTube Pusat Kajian dan Analisa Data.
Kemudian lanjutnya, undang-undang ini ruhnya itu bukan dalam rangka untuk membuat masyarakat baik tapi mencederai, maka ketika masyarakat dicederai nanti akan ada gelombong-gelombang protes sebagaimana undang-undang OMNIBUS Law dan ini menjadi masalah serius di lapangan.
“Hal itu bisa terjadi karena negara tidak mengerti bahwa hukum itu harus tumbuh di antara masyarakat, dimaui oleh masyarakat dan harus menyentuh apa yang dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya hal itu karena ketiga faktor tersebut tidak ada dalam proses pembuatan undang-undang RKUHP ini, yang ada semua berdasarkan kemauan negara dan ini dianggap bukan hukum.
“Jika sebuah undang-undang tidak memenuhi ketiga faktor tersebut maka itu bukan hukum karena hukum itu harus membuat masyarakat teratur, patuh dan merasa terlindungi,” tutupnya. Hanif Kristianto, Analisis Politik-Media di Pusat Kajian dan Analisis Data.
[LM/ry]