Dr. Abdul Chair Ramadhan.S.H.,M.H. : Hukum Islam Tidak Bisa dihadapkan Pada Hukum Positif

Reportase – PKAD — Pakar pidana Dr. Abdul Chair Ramadhan.S.H.,M.H. menegaskan bahwa syariat Islam tidak bisa dihadap-hadapkan dengan hukum positif, karena secara kajian akademis menunjukkan keduanya saling bersebrangan dan tidak berkesesuaian baik paradigmanya, metodeloginya dan tujuannya.

“Islam jelas tidak bersifat seperti hukum positif yang semakin tidak jelas kejelasannya. Sedangkan syariat Islam itu bersifat obyektif, fundamental dan universal serta kebenarannya absolut. Hal itu karena berasal dari Allah Azza wa Jalla,”paparnya dalam perspektif #37 Pusat Kajian dan Analisa Data (PKAD) : Diskursus Negara Bersyariah atau Berkhilafah?( 02/06/22) di YouTube Pusat Kajian dan Analisa Data.

Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa syariat Islam itu memberikan petunjuk secara konkrit melalui Rasulullah Saw dan dijalankan oleh Khulafur Rosyidiin.

“Dan sunnah ini kita yakini dari dua hal yaitu Al Qur’an dan Al Hadits. Maka, tidak mungkin Khulafaurasyidiin bertentangan dengan dua hal tersebut karena telah dicontohkan dan warisan sistem pemerintahan Islam yang berlanjut sampai Umayah, Abasiyah dan Utsmaniyah,” jelasnya

Lalu di akhir pernyataannya ia menyampaikan, penjelasan ini harus disampaikan kepada masyarakat bahwa syariat Islam dan hukum positif itu tidak bisa dihadap-hadapkan karena kalau bicara kejujuran, pancasila dan UUD 45 itu dibentuk atas dasar religius dalam hal ini adalah syariat Islam.

 

(Hanif Kristianto, Analisis Politik-Media di Pusat Kajian dan Analisis Data)

 

[ry/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis