Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah: Permendikbudristek Kontroversi, Cabut!
Reportase – PKAD —Pusat Kajian dan Analisis Data Insight #106 mengangkat “Diskusi Dan Aksi Damai Tolak Permendikbudristek Liberal”, Jum’at (26/11/2021). Menghadirkan lima pembicara yang tidak diragukan lagi kapabilitasnya salah satunya Dr. Trisno Rahardjo S.H, M.Hum yang merupakan Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah.
Permendisbutristek No.30 menjadi kontroversi, “Ada hal menurut Muhammadiyah yang tidak sesuai dengan nilai – nilai Islam “, ungkap Dr. Trisno.
Islam sangat menghormati perempuan. Perguruan Tinggi (PT) terutama yang Islam tentunya konsen dalam mengatasi masalah kekerasaan seksual sehingga butuh koordinasi. “Pertanyaanya apakah masalah ini akan selesai?” tanyanya menyikapi pengesahan Permendiakbutristek ini.
Beliau menambahkan, “Peraturan Menteri melampaui batas apa yang bisa dilakukan oleh Perguruan Tinggi”. Harapan beliau, “Menteri dapat melakukan upaya penataan ulang Permendisbutristek, ada revisi, dicabut lebih baik dan diserahkan pada PT”.
Secara politik hukum beliau menyampaikan bahwa, ” Ada upaya kurang terbuka dalam penyusunannya, tidak melibatkan perguruan tinggi (PT) “. Beliau mendapatkan informasi dari Majelis Perguruan Tinggi bahwa tidak ada yang diundang, imbuhnya.
“Mendikbudristek perlu melakukan evaluasi. Hal ini karena penolakan signifikan dan ada pihak – pihak yang sengaja agar aturan ini keluar. Beliau menggambarkan butuh kerjasama dan duduk bersama antara pihak Kementrian dan Perguruan Tinggi,”pungkasnya.
(Hanif Kristianto, Analisis Politik dan Media) .
[ry/LM]