Achmad Michdan Bongkar Fakta Penanganan Kasus Terorisme di Insight PKAD

Reportase – PKAD—Menyikapi penangkapan terhadap tiga ulama, yaitu Ustaz Ahmad Farid Okbah, Ustaz Anung Al-Hamad dan Ustaz Zain An-Najah. Tim Pengacara Muslim Achmad Michdan, SH berpendapat di kanal YouTube PKAD pada Jum’at (19/11/21), bahwa banyak tindakan yang dilakukan Densus 88 terlalu overprotektif. Hal ini terjadi ketika melakukan penangkapan terhadap para terduga terorisme.

“Menurut hemat saya memang ada tindakan-tindakan yang sebetulnya overprotektif, yang dilakukan oleh densus 88 dalam penangkapan kasus terduga terorisme. Seharusnya itu tidak dilakukan,” jelas Achmad Michdan.

Kemudian, menurut Achmad Michdan tidak seharusnya penangkapan itu dilakukan secara paksa tanpa mengkonfirmasi dulu terhadap terduga. Seperti kasus penangkapan pada Munarman. Ketika itu beliau ditarik paksa tanpa dikonfirmasi terlebih dahulu.

“Mestinya kalau dia diduga ada keterkaitan dalam tindak pidana terorisme yang tindakan itu tidak terlihat ada suatu kejadian yang langsung yang patut diduga digerakkan langsung oleh orang tersebut. Tentu itu bisa dengan cara dipanggil lebih dulu,” Papar Achmad Michdan.

Karena menurut Achmad Michdan, ketiga ustaz yang ditangkap itu mereka publik figur yang memiliki kehidupan yang tidak ngawur dan aktif dalam kegiatan berdakwah. Maka cukup dipanggil saja.

“Kalau mereka dipanggil, masyarakat akan tahu ini loh keterkaitan Ustaz Farid Utbah kenapa ditangkap,” Jelas Achmad Michdan.

Selain itu terkait pasal 47 yang merupakan pembaharuan UU Terorisme no.5 tahun 2018, Achmad Michdan menyampaikan ada harapan dibentuknya lembaga pengawasan terhadap densus 88, bahkan ketika ada pelanggaran ketika terjadi penangkapan dengan melanggar HAM, maka oknum-oknum itu bisa terkena sanksi pidana.

“Oleh karena itu, nanti setelah mendapatkan pencerahan ini para ustaz bisa meminta kepada DPR agar densus 88 itu ada lembaga pengawasannya agar dia tidak bisa berbuat seenaknya,” tegasnya.

Dalam acara ini juga Achmad Michdan menekankan bahwa siapapun yang menjadi tersangka memiliki hak untuk memilih penasehat hukumnya bukan dipilihkan.

 

(Hanif Kristianto, Analisis Politik dan Media) .

 

[ry/LM].

Please follow and like us:

Tentang Penulis