Pajak, Menyejahterakan atau Menyengsarakan? 

Oleh: Ajeng Erni S.

 

Lensa Media News –Di antara tanda sebuah negara akan hancur adalah semakin besar dan beraneka ragamnya pajak yang dipungut dari rakyatnya” (Ibnu Khaldun 732-808 H).

Pemerintah berwacana akan memungut pajak bagi sejumlah barang dan jasa, di antaranya sembako dan sekolah. Sungguh semakin terhimpitnya kehidupan rakyat. Pasalnya, di tengah menghadapi dampak Covid-19 yang berat, rakyat juga harus menanggung pajak yang ditentukan oleh pemerintah. Wacana ini tertuang dalam draf revisi kelima UU no. 6 Tahun 1983. Bahwa sembako tak lagi termasuk dalam objek yang PPN-nya dikecualikan. Selain itu, pemerintah juga berencana memungut PPN sekolah. Menurut pemerintah, ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan sosial (Kompas.com, 10/06/2021).

Dilansir dari Liputan6.com, Anggota DPR RI fraksi PKS, Bukhori Yusuf mengkritik juga rencana pemerintah yang akan memungut pajak bagi sembako dan jasa pendidikan, sebagai tindakan yang sudah kehilangan akal konstitusi.

Menurutnya, bahwa amanat konstitusi meminta pemerintah untuk menghadirkan kesejahteraan dan keadilan, bukan menyengsarakan rakyat yang tengah berjuang bertahan hidup di masa pandemi (Liputan6.com, 15/06/2021).

 

Pajak dalam Sistem Kapitalisme

Selama pandemi saja, daya beli di tengah masyarakat sudah menurun. Apalagi jika rencana ini disahkan dan dilaksanakan. Karena dengan diberlakukannya pungutan pajak ini, otomatis harga akan menjadi naik dan ini akan sangat menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan kebutuhannya.

Saat ini, masih banyak rakyat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan masih banyak pula rakyat yang putus sekolah karena keterbatasan biaya. Harusnya negara berempati kepada kondisi masyarakat saat ini. Bukan terus mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang membebani rakyat.

Dalam sistem kapitalisme, sumber pendapatan negara selain utang adalah pajak dari rakyat. Pajak dianggap dapat membantu negara dalam menstabilkan ekonomi. Selain itu juga, pajak digunakan untuk menutupi defisit anggaran negara serta melunasi utang yang membengkak. Sementara sumber daya alam yang melimpah yang dianugerahkan Allah Swt., justru diserahkan kepemilikannya dan pengelolaannya kepada asing. Sehingga rakyat tidak bisa menikmatinya, malah dibebani dengan berbagai macam pungutan pajak. Padahal, kekayaan alam ini sangat melimpah dan mampu untuk menutupi kebutuhan negara.

Di sinilah peran negara yang seharusnya menjamin hak-hak rakyat dan menjadi pelayan serta pelindung bagi rakyatnya. Oleh karena itu, selama sistem kapitalisme masih dipakai untuk mengatur sebuah negara, maka dipastikan tidak akan mampu mewujudkan kesejahteraan.

Maka dari itu, perlu sistem yang sahih, yaitu Islam. Islam diturunkan sebagai sistem yang sudah dijamin keunggulannya oleh Allah Swt.. Ketika sistem Islam dilaksanakan, maka akan memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat bahkan seluruh dunia.

 

Pajak dan Pendapatan Negara dalam Islam

Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam tidak menjadikan pajak sebagai pendapatan utama untuk negara. Jika terjadi situasi sulit dimana pendapatan negara benar-benar mengalami defisit, maka negara tidak akan mengambil pajak kepada rakyat. Tetapi, negara akan melakukan berbagai upaya penataan terkait mana pengeluaran yang penting atau tidak.

Dengan demikian, pajak adalah pilihan terakhir. Itupun penerapannya berbeda dengan sistem kapitalisme. Pajak dalam Islam memiliki fungsi stabilitas dan bersifat sewaktu-waktu saja. Pajak hanya dipungut saat kas negara kosong, dan dipungut dari orang-orang kaya yang beragama Islam saja. Pajak tidak dipungut dari seluruh rakyat seperti yang terjadi sekarang ini. Apabila kekosongan kas negara sudah teratasi, maka pajak pun dihentikan.

Rasulullah saw. bersabda:

إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِيْ النَّارِ

Sungguh para pemungut pajak (diazab) di neraka” (HR Ahmad).

Hadits Rasulullah di atas mengingatkan hukuman bagi pemungut pajak, terutama kepada rakyat kecil yang seharusnya dipenuhi hak-haknya oleh negara.

Adapun dalam Islam, sumber pendapatan negara untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya terdapat dalam baitul maal yaitu dari: (1) Aset milik negara, yang berasal dari pengelolaan harta fai’ (anfal, ghanimah, khumus), jizyah, kharaj, ‘usyur, hima atau harta milik umum yang dilindungi negara, harta orang yang tidak mempunyai ahli waris dan harta orang murtad. (2) Aset milik umum/masyarakat luas yaitu berasal dari pengelolaan kekayaan alam berupa tambang, hutan, laut, sungai, danau dan sebagainya. (3) Aset individu dalam bentuk zakat maal yang sudah ditetapkan jumlah nishab-nya sebagai kepemilikan harta seseorang yang terkena zakat. Dengan penetapan nishab, sudah pasti yang terkena pungutan itu kalangan orang-orang kaya saja.

Itulah aturan yang berasal dari Allah Swt.. yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Saatnya untuk kembali kepada aturan Allah Swt., dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah agar kesejahteraan muslim maupun non muslim bisa terwujud.

Wallahu a’lam bishshawab.

[ah/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis