Investasi Miras Terus Dibuka, Kapitalisme Tak Mengenal Dosa

Oleh: Silvia Anggraeni, S. Pd

 

Lensa Media News – Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi, Yuliot menjelaskan, pemerintah tidak mungkin menutup investasi pada sektor perdagangan miras lantaran itu menyangkut sejumlah sarana dan prasarana lainnya. Khususnya, sarana dan prasarana perdagangan miras di hotel bintang lima dan kawasan pariwisata (www.cnnindonesia.com, 07/06/2021).

Keuntungan yang menjadi tujuan utama, menjadikan sistem kapitalisme menghalalkan segala cara. Dengan dasar sekularisme yang jauh dari aturan agama maka tak mengherankan jika mereka tak mengenal dosa. Kebebasan bertindak dalam pandangan demokrasi sekularisme adalah hal biasa. Apalagi jika dalam urusan meraup keuntungan, dalam kamus mereka hanya ada istilah halal haram hantam.

Jika hal ini terus dibiarkan maka akan mengundang bahaya besar. Miras adalah induk kejahatan. Dari Abdullah bin Amr bin Ash ra., Nabi SAW. bersabda: “Minuman keras itu induk dari hal-hal yang buruk, siapa yang meminumnya maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh hari, jika ia meninggal sedangkan minuman keras berada di dalam perutnya, maka ia akan meninggal dunia dalam keadaan jahiliyyah” (HR. Thabrani).

Tak terhitung nyawa yang telah melayang sia-sia karena pesta minuman laknat ini. Beragam aksi kriminal semisal pemerkosaan, pembunuhan atau perampokan, dipicu oleh konsumsi minuman memabukkan ini. Terbukti benarlah sabda Rasulullah SAW. di atas. Masalah miras hanya bisa ditumpas oleh kebijakan negara. Sebaliknya jika negara memfasilitasi peredarannya maka sesungguhnya bahaya besar tengah menanti. Ini jelas tak boleh terjadi.

Rasulullah SAW. bersabda: “Khamr atau minuman keras itu telah dilaknat dzatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya” (Diriwayatkan oleh Ahmad (2/25,71), Ath-Thayalisi (1134), Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Al-Manhiyaat (hal: 44,58), Abu Dawud (3674)).

Jelaslah keharaman miras bukan hanya dari sisi dzatnya, namun segala proses pengadaan serta semua yang dihasilkannya. Umat muslim tak seharusnya hidup dalam lingkungan yang berseberangan dengan aturan Islam. Karena Islam selalu mengikat kehidupan dengan aturan. Sementara membebaskan investasi di sektor perdagangan miras dengan alasan apapun jelas membuat was – was. Saatnya umat membuat pilihan. Berdiam dalam sistem mengandung mudharat atau beralih pada sistem yang membawa maslahat.

Islam sebagai agama sempurna telah menyiapkan pengaturan yang paripurna di seluruh aspek kehidupan. Termasuk dalam hal bernegara. Melalui sistem kepemimpinan Khilafah, segala urusan umat dijaga dari hal-hal haram yang bisa merusak akidah umat. Pemasukan bagi kas negara bersumber dari optimalisasi pengelolaan sumber daya alam dan sumber lain yang dipastikan halal dalam pandangan Islam. Inilah yang menjadikan rahmat Allah akan selalu tercurah dan keberkahan hidup akan tercapai.

Rakusnya kapitalisme yang menghalalkan miras demi meraih keuntungan akan membuka pintu kemurkaan Ilahi. Kita harus selamatkan dengan kembali pada aturan hidup yang hakiki yang terhimpun sempurna dalam bingkai Khilafah. Kaum muslim tak seharusnya dipimpin oleh sistem kufur. Umat Islam adalah umat mulia yang harus dipimpin oleh pemimpin yang mulia, yang selalu melaksanakan perintahNya dan menjauhi laranganNya.

Wallahu’alambisshawwab.

[lnr/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis