Kontroversi Seragam Jilbab: Upaya Pengkerdilan Ajaran Islam
Oleh: Alfiana Rahardjo, S.P.
Lensamedia.com– Islamphobia masih saja berhembus. Kian lama kian kencang. Kali ini menyerang perihal seragam jilbab. Berawal dari kontroversi seragam sekolah berkerudung bagi siswi SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat. Salah satu siswi non-Muslim merasa keberatan memakai seragam jilbab. Namun Kepala SMKN 2 Padang, Rusmiadi, mengatakan tidak ada kewajiban bagi siswi non-Muslim untuk menggunakan kerudung. Apalagi memaksa siswa non-Muslim mengenakan jilbab.
Sejak awal, Rusmiadi sudah mengingatkan bawahannya untuk tidak memaksakan siswa non-Muslim untuk berpakaian seperti layaknya siswa Muslim. Pihaknya tidak menyangka terjadi kesalahan intepretasi oleh wakil kepala sekolah dan kemudian menjadi viral di media sosial. (antaranews.com, 26/01/2021)
Eks Wali Kota (Walkot) Padang Fauzi Bahar pun mengatakan bahwa aturan yang mewajibkan siswi di sekolah negeri berpakaian muslimah bukan hal baru. Fauzi mengatakan aturan itu dibuat justru untuk melindungi kaum perempuan. “Itu sudah lama sekali. Kok baru sekarang diributkan? Kebijakan 15 tahun yang lalu itu,” kata Fauzi Bahar. (detik.com, 23/1/2021)
Jelas nampak ada yang janggal. Tidak ada unsur paksaan dalam memakai seragam jilbab untuk siswi non-Muslim. Bahkan aturan berpakaian muslimah di sekolah sudah berjalan selama 15 tahun. Mengapa baru sekarang dipersoalkan?
Lagi-lagi upaya membenci ajaran Islam dimunculkan. Dengan dalih intoleransi beragama, aturan seragam jilbab disalahkan. Bahkan yang membenci dari kalangan Muslim sendiri. Seolah menjadi pahlawan pejuang intoleransi. Tapi yang membuat heran mengapa justru ketika terjadi larangan seragam jilbab untuk siswi Muslim di sekolah lain dibiarkan? Diam seribu bahasa. Seperti yang terjadi pada tahun 2014, kasus pelarangan jilbab di SMAN 2 Denpasar Bali. Tak hanya di SMAN 2 Denpasar, hampir di seluruh sekolah di Bali, jilbab dilarang. (Republika.com, 21/2/2014)
Bahkan pemerintah yang seharusnya memberikan jalan keluar yang bijak justru menganggap kasus jilbab Padang merupakan bentuk intoleransi. Dan dianggap melanggar undang – undang. Padahal di saat yang sama. Persoalan lainnya dalam dunia pendidikan yang jauh lebih urgen tidak segera ditangani. Seperti persoalan daring yang muncul selama pandemi ini. Yang seharusnya membutuhkan segera solusi. Selain itu, banyak anak yang terancam tidak bisa sekolah akibat terkendala biaya pendidikan. Dan masih banyak lagi.
Inilah ketika negara hidup dalam sebuah sistem sekuler. Agama dipisahkan dari kehidupan. Kaum muslim tidak boleh menjalankan perintah Allah secara sempurna. Padahal jilbab merupakan salah satu perintah Allah yang ditujukan kepada muslimah. Wajib hukumnya.
Kewajiban memakai kerudung dalam firman Allah SWT,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Katakanlah kepada para wanita mukmin, ‘Hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluan mereka. Janganlah mereka menampakkan perhiasan (aurat) mereka, kecuali yang (biasa) tampak pada dirinya. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada-dada mereka…’” (QS. an-Nur [24]: 31)
Rasulullah pun bersabda,
إِنَّ الجَارِيَةَ إذَاحاضَتْ لَمْ يَصْلُحْ أنْ يُرَى مِنْها إلاَّ وَجْهُهَا وَيَدَاها إلىَ الْمِفْصَلْ
“Sungguh seorang anak perempuan, jika telah haid (balig), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali wajah dan kedua tangannya hingga pergelangan tangan.” (HR Abu Dawud)
Kewajiban muslimah memakai jilbab selain untuk ketakwaan kepada Allah juga untuk melindungi kehormatan wanita. Dan juga akan membentuk akhlak yang baik bagi para siswi. Oleh karena itu, sudah seharusnya aturan tentang penggunaan seragam jilbab harusnya dijaga dan dilaksanakan. Tidak perlu dipermasalahkan. [RA/LM]