Isu Bangkrutnya Krakatau Steel
Produsen baja pelat merah, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menempuh upaya restrukturisasi bisnis agar perseroan kembali sehat dan memiliki daya saing. Restrukturisasi yang ditempuh itu meliputi restrukturisasi utang, restrukturisasi bisnis, dan restrukturisasi organisasi. Direktur Utama Krakatau Steel (KS), Silmy Karim mengatakan, restrukturisasi itu bertujuan agar Krakatau Steel lebih efisien dan kompetitif di tengah persaingan industri baja global yang sangat kompetitif.
Sejumlah langkah yang dilakukan lewat penjualan aset-aset non core, perampingan organisasi, mencari mitra bisnis strategis, spin-off, serta pelepasan unit kerja yang semula hanya melayani induk perusahaan, menjadi bagian dari pengembangan bisnis anak perusahaan. Saya mengajak seluruh anak usaha KS untuk bersama-sama menyelamatkan bisnis baja KS karena untuk menyelesaikan permasalahan tersebut perlu mengedepankan semangat gotong-royong dan kebersamaan semua pihak,” kata Silmy dalam keterangan resmi, Selasa (2/7).
Lantas apakah Krakatau Steel akan mati ditelan zaman? Atau akan diselamatkan? Atau direstrukturisasi untuk kemudian dilebur ke dalam PT Indonesia Asahan Alumunium? Berbagai pertanyaan di atas benar-benar menggelayuti emiten tersebut. Gejala permasalahan dalam KS sudah berlangsung selama tujuh tahun dengan membukukan rugi berkepanjangan. Sampai kuartal I-2019 total kerugian Krakatau Steel mencapai US$62,32 juta atau ekuivalen dengan Rp878,74 miliar (kurs Rp14.100 per dolar AS).
Padahal dalam aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing. Sebagai konsekuensi keimanan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, setiap Muslim, termasuk para penguasanya, wajib terikat dengan seluruh aturan syariah Islam. Karena itu, semua perkara dan persoalan kehidupan, termasuk masalah pengelolaan sumberdaya alam, harus dikembalikan pada Quran dan Sunah. [RA/WuD]
Susi Nusi